Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Bukti Kepersertaan BPJS Kesehatan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkonfirmasi soal kabar kewajiban menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan jual beli tanah mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit dan berlaku pada 6 Januari mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli itu adalah peserta aktif dalam program JKN.
Kebijakan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan akan berlaku mulai pada 1 Maret 2022.
Selain Inpres, dasar hukum yang digunakan adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang mengatur tentang peralihan hak milik atau jual beli tanah, rumah dan rumah susun.
Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Dikutip dari Tempo.co