Dalam rangka mengisi lowongan kebutuhan/formasi Perangkat Desa (Kepala Seksi Kesejahteraan), maka Pemerintah Desa Gayam membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berminat dengan ketentuan sebagai tercantum dalam pengumuman.
PERSAYARATAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD ADALAH :
- Persyaratan Calon Perangkat Desa terdiri dari persyaratan umum dan khusus;
- Persyaratan umum Calon Perangkat desa sebagaimana pada angka (1) adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan Administrasi sebagai berikut :
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yang dibuktikan dengan Ijasah tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan dari kepolisian (polres);
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
- Surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara, yang dikeluarkan oleh Pengadilan;
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dikeluarkan oleh Pengadilan;
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 2 (dua) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, yang dikeluarkan oleh Pengadilan;
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa selama menjabat kepala seksi kesejahtraan dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
- Surat permohonan menjadi Perangkat Desa dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
- Foto Copy KTP dan KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fas foto berwarna latar belakang warna merah ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar.
- Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah persyaratan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya;
- Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf m adalah dalam hal Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga, KTP el, Akta Kelahiran) dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) oleh pejabat yang berwenang tidak memerlukan pelayanan legalisir, dan untuk memeriksa keabsahan Dokumen Kependudukan Tim menggunakan Aplikasi VeryDS.
- Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka (2) sebagai berikut ;
- Dapat mengoperasionalkan Komputer yang dibuktikan dengan foto copy Ijazah/Sertifikat dari Lembaga yang punya kompetensi dibidang Informasi Teknologi (IT) dan dilegalisir;
- Dikecualikan bagi sebagaimana huruf a, bakal calon yang memiliki latar pendidikan komputer,
- Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari luar Desa paling lama 1 ( satu ) bulan setelah pelantikan wajib bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan, dibuktikan dengan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai cukup;
- Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (2) harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan apabila diangkat menjadi Perangkat Desa dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil, dibuktikan dengan surat ijin tertulis dari Pejabat pembina kepegawaian ;
- Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari TNI/Polri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (2) harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang.
- Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (2),(3),(4) dan (5) juga harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Kepala Desa, dibuktikan dengan surat ijin tertulis dari Kepala Desa;
- Anggota BPD yang mendaftarkan diri dalam jabatan Perangkat Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD, dibuktikan dengan Surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD kepada Bupati.
- Bagi bakal calon perangkat desa yang berasal dari luar desa untuk surat-surat pengurusan peryaratan administrasi berasal dari asal bakal calon perangkat desa tersebut.
- Untuk menentukan usia telah genap usia 20 (dua puluh) tahun atau tidak melebihi usia 42 (empat puluh dua) tahun dengan cara menghitung mundur pada saat penutupan pendaftaran.
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) bukti sah sebagaimana dimaksud angka (2) huruf d yang berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu paling lama.
Untuk contoh surat permohonan dapat didownload disini
untuk info lebih jelas dapat menghubungi Tim Pengisian Perangkat Desa Gayam atau datang langsung ke sekretariat Tim Pengisian Perangkat Desa Gayam di kantor Desa Gayam.