Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Perangkat Desa Gayam Kepala Seksi Kesejahteraan

10 Mei 2022 05:31:43  Admin  1.680 Kali Dibaca  Berita Desa

Dalam rangka mengisi lowongan kebutuhan/formasi Perangkat Desa (Kepala Seksi Kesejahteraan), maka Pemerintah Desa Gayam membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berminat dengan ketentuan sebagai tercantum dalam pengumuman.

PERSAYARATAN  DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD ADALAH :

  1. Persyaratan Calon Perangkat Desa terdiri dari persyaratan umum dan khusus;
  2. Persyaratan umum Calon Perangkat desa sebagaimana pada angka (1) adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan  Administrasi  sebagai berikut :
    1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
    2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik  Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
    3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yang dibuktikan dengan Ijasah tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
    4. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    5. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan dari kepolisian (polres);
    6. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
    7. Surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang  diancam  dengan pidana penjara, yang dikeluarkan oleh Pengadilan;
    8. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dikeluarkan oleh Pengadilan;
    9. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi  pidana  penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan  hukum  tetap  karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara  5 (lima) tahun  atau lebih, kecuali 2 (dua) tahun setelah selesai menjalani pidana  penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik  bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai  pelaku kejahatan berulang-ulang, yang dikeluarkan oleh Pengadilan;
    10. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
    11. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa selama menjabat kepala seksi kesejahtraan dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
    12. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
    13. Foto Copy KTP dan KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    14. Fas foto berwarna latar belakang warna merah ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar.
  3. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah persyaratan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya;
  4. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf m adalah dalam hal Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga, KTP el, Akta Kelahiran) dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) oleh pejabat yang berwenang tidak memerlukan pelayanan legalisir, dan untuk memeriksa keabsahan Dokumen Kependudukan Tim menggunakan Aplikasi VeryDS.
  5. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka (2) sebagai berikut ;
    1. Dapat mengoperasionalkan Komputer yang dibuktikan dengan foto copy Ijazah/Sertifikat dari Lembaga yang punya kompetensi dibidang Informasi Teknologi (IT)  dan dilegalisir;
    2. Dikecualikan bagi sebagaimana huruf a, bakal calon yang memiliki latar pendidikan komputer,
  6. Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari luar Desa paling lama 1 ( satu ) bulan setelah pelantikan wajib bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan, dibuktikan dengan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai cukup;
  7. Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (2) harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan apabila diangkat menjadi Perangkat Desa dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil, dibuktikan dengan surat ijin tertulis dari Pejabat pembina kepegawaian ;
  8. Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari TNI/Polri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (2) harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang.
  9. Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (2),(3),(4) dan (5) juga harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Kepala Desa, dibuktikan dengan surat ijin tertulis dari Kepala Desa;
  10. Anggota BPD yang mendaftarkan diri dalam jabatan Perangkat Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD, dibuktikan dengan Surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD kepada Bupati.
  11. Bagi bakal calon perangkat desa yang berasal dari luar desa untuk surat-surat pengurusan peryaratan administrasi berasal dari asal bakal calon perangkat desa tersebut.
  12. Untuk menentukan usia telah genap usia 20 (dua puluh) tahun atau tidak melebihi usia 42 (empat puluh dua) tahun dengan cara menghitung mundur pada saat penutupan pendaftaran.
  13. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) bukti sah sebagaimana dimaksud angka (2) huruf d yang berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu paling lama.

 

Untuk contoh surat permohonan dapat didownload disini

untuk info lebih jelas dapat menghubungi Tim Pengisian Perangkat Desa Gayam atau datang langsung ke sekretariat Tim Pengisian Perangkat Desa Gayam di kantor Desa Gayam.

AMRONI,SPd.I
10 Mei 2022 09:00:24
MENGIKUTI PENDAFTARAN KSK DESA GAYAM

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Layanan Mobil Siaga

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo KM 5,5 - WA 08113528001
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:126.386
    Kemarin:262.396
    Total Pengunjung:18.227.170
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.92.165
    Browser:Mozilla 5.0