Sesuai dengan PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa 2023 Pasal 36 bahwa :
- Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan :
-
- Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan,
- Terdaftar dalam keluarga desil 1 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),
- Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),
- Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria :
- Kehilangan mata pencaharian;
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
- Perekaman jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa paling lambat tanggal 12 Mei 2023.
- Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa.
Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa paling sedikit memuat :
-
- Nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
- Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan
- Jumlah keluarga penerima manfaat.
- Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat (berpenghasilan di bawah Rp 11.633,00,- per hari).
- Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
- Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 2, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa non BLT Desa setiap bulan.
- Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengalami perubahan karena meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
- Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Kepala Desa melakukan perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa yang masih tersisa berdasarkan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 2 dengan menjelaskan penurunan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat.
- Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
- Dana Desa untuk BLT Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat akibat perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (13), dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
- Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) kepada bupati / wali kota.
- Dalam hal terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan/ atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) perubahan dan/ atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa setelah dilaksanakan musyawarah Desa khusus / musyawarah insidentil.
Kemiskinan Ekstrem
Warga miskin ekstrem adalah penduduk desa yang memiliki penghasilan di bawah 80 persen garis kemiskinan kabupaten/kota setempat sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun langkah-langkah penghitungan kemiskinan ekstrem adalah:
- Menghitung seluruh penghasilan tahunan anggota keluarga, menjadi jumlah penghasilan keluarga pertahun.
- Jumlah penghasilan keluarga pertahun dibagi jumlah anggota keluarga, menjadi rata-rata penghasilan warga per tahun.
- Rata-rata penghasilan warga per tahun dibagi 12, menjadi rata-rata penghasilan warga per bulan.
- Hasilnya dibandingkan dengan Rp 11.633 / kapita / hari (setara PPP USD 1,99 dari BPS 2022): Jika kurang dari Rp11.633 / kapita / hari garis kemiskinan kab/kota maka tergolong miskin ekstrem. Jika lebih dari Rp 11.633 / kapita / hari maka tidak miskin.
Selain itu, terdapat dua kategori warga miskin ektrem, yakni :
- Warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan. Yaitu warga miskin ekstrem yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.
- Warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup, yaitu warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel.
Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
Instruksi Presiden (InPres) Nomor 4 Tahun 2022, yang ditujukan ke sejumlah pejabat negara baik pusat hingga daerah guna untuk mempercepat penghapusan ektrem di Indonesia.
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/PK-BKKBN 2021) di setiap wilayah pemutakhiran (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa / kelurahan, kecamatan, kabupaten / kota, provinsi dan pusat) yang tersimpan dalam file elektronik dan sudah divalidasi NIK oleh DUKCAPIL serta memiliki status kesejahteraan (Desil).
Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Lembaga lain yang menjalankan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial dapat menggunakan data dari Data P3KE.