Peraturan Menteri Keuangan 201/PMK.07/2022
Kementerian keuangan menyampaikan pada saat Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja pada tanggal 3 Agustus 2022 di Jakarta, bahwa arah kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di adalah sebagai berikut :
- Penyempurnaan kebijakan penganggaran DD dengan memperhatikan :
- Kebutuhan masing-masing desa sesuai dengan kewenangan desa,
- Performance based dalam melaksanakan pengelolaan DD dan dukungan Desa dalam mensinergikan penggunaan DD sesuai kebijakan dan prioritas nasional melalui penilaian kinerja desa dalam penghitungan Alokasi Kinerja.
- Melaksanakan pengalokasian DD berdasarkan formula dan pengalokasian sebagian DD secara terpisah pada TA berjalan berdasarkan kriteria tertentu.
- Penentuan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional sesuai Pasal 35 PMK, utamanya untuk :
- Program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem paling sedikit 10�n maksimal 25%,
- Memberikan bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa,
- Dana operasional pemerintahan desa paling banyak 3%, dan
- Dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa (paling sedikit 20%), dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
- Memperbaiki mekanisme penyaluran DD melalui :
- Memisahkan penyaluran DD earmarked dan non earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan,
- Melanjutkan penyaluran DD secara langsung dari RKUN ke RKD,
- Melanjutkan pemberian reward penyaluran DD dalam 2 (dua) tahap kepada desa berstatus Mandiri.
- Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa jika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan Dana Desa.
Permendesa PDTT 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 dan Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah diterbitkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hal tersebut dituangkan dalam sebuah Peraturan Menteri yakni Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023.
Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 terdiri atas Prioritas Penggunaan Dana Desa, penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, dan pembinaan. Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa, dan sesuai dengan kondisi obyektif Desa. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 memberi acuan bagi :
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta pemantauan dan evaluasi status perkembangan Desa; dan
- Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023.
Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 ditetapkan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar di Jakarta pada tanggal 13 September 2022. Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 20 September 2022. Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960. Agar setiap orang mengetahuinya.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023
Apa itu Dana Desa?
Dana Desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dana Desa dikelola melalui tahapan-tahapan Perencanaan Desa yagn terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), yaitu rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Rencana-rencana Desa didapat dari dan untuk pengelolaan dana desa berdasarkan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul yakni hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Serta Kewenangan Lokal Berskala Desa yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa, mampu dan efektif dijalankan oleh Desa, atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
Apa itu Prioritas Penggunaan Dana Desa?
Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal- usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Apabila Desa tidak memiliki Peraturan Desa yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak terdapat peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, Desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. Yakni Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa yaitu meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
SDGs Desa adalah singkatan dari Sustainable Development Goals Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi :
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
- Pengembangan Desa wisata.
Program Prioritas Nasional sesuai Kewenangan Desa
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi :
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun;
- Ketahanan pangan nabati dan hewani;
- Pencegahan dan penurunan stunting;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
- Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
- Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
- Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai Kewenangan Desa
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan Desa meliputi :
- Mitigasi dan penanganan bencana alam; dan
- Mitigasi dan penanganan bencana non alam.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan.
Bagaimana Tata Cara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa?
Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa. Hasil Musyawarah desa dituangkan dalam berita acara.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Padat Karya Tunai Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa. Swakelola dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Swakelola diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa. Pendanaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pengembangan Kapasitas Warga Desa
Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas warga Desa dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antardesa. Kerja sama antardesa dilaksanakan oleh badan kerja sama antardesa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi Masyarakat Desa
Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Partisipasi masyarakat Desa dilakukan dengan cara :
- Terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
- Menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
- Memastikan Prioritas Penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; atau
- Terlibat aktif melakukan sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.
RKP Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan :
- Rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa;
- Rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data perkembangan desa melalui indeks desa membangun; dan
- Aspirasi masyarakat Desa.
RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa. RKP Desa adalah singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa
Pemerintah Desa harus mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Apabila Pemerintah Desa tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik BPD menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada Pemerintah Desa dengan tembusan kepada Bupati/Wali Kota.
Publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa terdiri atas hasil Musyawarah Desa; dan data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa. Publikasi APB Desa minimalnya memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Publikasi dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
Laporan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri. Laporan disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
ika laporan tidak dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital, Kepala Desa dapat menyampaikan laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional. Penyampaian laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan.
Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Selama tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material. Seiring dengan berjalannya waktu, pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin terkendali sehingga berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan non alam yang sesuai kewenangan Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut :
-
- Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
- SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
- SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
- Desa ekonomi tumbuh merata
- SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
- SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
- SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
- Desa peduli kesehatan
- SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
- SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
- SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
- Desa peduli lingkungan
- SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
- SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;
- SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan
- SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
- Desa peduli pendidikan
- SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
- Desa ramah perempuan
- SDGs Desa5: keterlibatan perempuan Desa.
- Desa berjejaring
- SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
- Desa tanggap budaya
- SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
- SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2023 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
- Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi :
-
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, mencakup :
- pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
- penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
- pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain :
- pengelolaan hutan Desa;
- pengelolaan hutan adat;
- pengelolaan air minum;
- pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan;
- pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain);
- Pengembangan pemasaran dan distribusi produk; dan
- Pengelolaan sampah.
- kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
-
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama meliputi :
- bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
- bidang jasa, usaha industri kecil, dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
- bidang sarana dan prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
- pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial;
- pengelolaan hutan yang menjadi sumber tanah objek reforma agraria untuk program kesejahteraan masyarakat;
- pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan; dan
- kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- Pengembangan Desa wisata meliputi :
- pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti : pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, dan/atau kios cenderamata;
- promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
- pelatihan pengelolaan Desa wisata;
- pengembangan investasi desa wisata
- pengembangan kerja sama antar desa wisata; dan
- pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi :
-
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun :
- pendataan potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
- pendataan pada tingkat rukun tetangga;
- pendataan pada tingkat keluarga;
- pendataan warga pekerja migran;
- pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan;
- pendataan kesenian dan budaya lokal termasuk kelembagaan adat;
- pengadaan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun meliputi :
- tower untuk jaringan internet;
- komputer;
- smartphone; dan
- langganan internet.
- pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani :
- pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan :
- pengadaan bibit atau benih;
- pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih;
- pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;
- pengembangan pakan ternak alternatif;
- pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu;
- pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
- pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;
- pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
- pembangunan kolam;
- pembangunan kandang komunal;
- pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
- pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa.
- pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa :
- Pembangunan lumbung pangan Desa;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan desa antara lain akses jalan, tembok penahan tanah, jaringan air;
- Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan,
- pengolahan pasca panen;
- pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;
- pelatihan pengelolaan hasil panen.
- pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik.
- pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
- pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal; dan
- penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- Pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
- Tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting melalui :
- pelatihan kesehatan ibu dan anak;
- penyuluhan dan konseling gizi, air susu ibu eksklusif, dan makanan pendamping air susu ibu;
- pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia di bawah 5 (lima) tahun;
- pengadaan, tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting;
- penyediaan air bersih dan sanitasi;
- perlindungan sosial untuk peningkatan akses ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan;
- pendidikan tentang pengasuhan anak;
- upaya pencegahan perkawinan dini;
- pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah;
- peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader posyandu dan pendidik pendidikan anak usia dini;
- pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader posyandu, dan kader kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Desa;
- kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa :
- pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana perpustakaan desa/taman bacaan masyarakat, termasuk pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya;
- pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana pendidikan anak usia dini, termasuk buku, peralatan belajar dan wahana permainan;
- pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana taman belajar keagamaan;
- pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana olah raga, adat, atau budaya;
- bantuan insentif pengajar pendidikan anak usia dini/taman kanak-kanak/taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat;
- bantuan biaya operasional penyelenggaraan perpustakaan desa/taman bacaan masyarakat, pendidikan anak usia dini, dan taman belajar keagamaan; dan
- peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
-
- Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa :
- kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;
- penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;
- pemberian bantuan hukum untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;
- penguatan nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa;
- pendataan penduduk rentan (misalnya anak dengan kebutuhan khusus, difabel, kepala rumah tangga perempuan, dan sebagainya) sebagai dasar pelaksanaan program/kegiatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat afirmatif;
- pelatihan, sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang; dan
- kegiatan peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa :
- optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional :
- sosialisasi dam promosi kebijakan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional melalui komunikasi, informasi dan edukasi;
- advokasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan
- kegiatan optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- penanggulangan penyakit menular dan penyakit lainnya :
- kampanye dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat, dan konsumsi gizi seimbang;
- pencegahan penyakit seperti diare, penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus, gangguan jiwa, Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan penyakit lainnya;
- penyediaan media komunikasi informasi dan edukasi penyakit menular;
- pemberian bantuan makanan tambahan bagi pasien penyakit menular;
- pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Desa; dan
- kegiatan penanggulangan penyakit menular dan penyakit lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika :
- kegiatan keagamaan untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika;
- penyuluhan, sosialisasi, atau seminar tentang bahaya narkoba;
- pagelaran, festival seni, dan budaya untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika;
- olahraga atau aktivitas sehat untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika;
- pelatihan relawan atau pegiatan anti narkoba;
- penyebaran informasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet;
- kegiatan lainnya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- pengembangan pelayanan kesehatan sesuai kewenangan Desa :
- pengadaan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan prasarana pondok bersalin Desa, pondok kesehatan Desa, pos pelayanan terpadu, dan pos pembinaan terpadu;
- bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan dan tenaga medis lainnya bagi Desa yang belum memiliki akses layanan kesehatan; dan
- insentif untuk kader kesehatan masyarakat.
- kegiatan perluasan akses layanan kesehatan lainnya yang dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- Dana operasional Pemerintah Desa
- Dana operasional Pemerintah Desa meliputi biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa yang diberikan setiap bulan.
- biaya koordinasi dapat digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa;
- biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/kesusahan/musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa warga/masyarakat; dan
- biaya kegiatan khusus lainnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, diluar kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
- Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem melalui :
- penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin, usia lanjut, dan difabel yang belum mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- peningkatan pendapatan antara lain pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan.
- penyediaan lapangan pekerjaan termasuk melalui Padat Karya Tunai Desa.
- meminimalkan wilayah kantong kemiskinan dengan mendekatkan akses layanan dasar yang sesuai kewenangan Desa antara lain membangun/mengembangkan pos pelayanan terpadu, pos kesehatan desa, pendidikan anak usia dini, meningkatkan konektivitas antarwilayah Desa antara lain membangun jalan Desa, dan jembatan sesuai kewenangan Desa.
- Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin dan warga miskin ekstrem.
- Bantuan sebagaimana dimaksud dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong. Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin dan warga miskin ekstrem ditentukan dengan kriteria :
- bertempat tinggal di wilayah Desa;
- diputuskan melalui Musyawarah Desa;
- ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; dan
- diberikan bantuan maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan.
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem :
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.
Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :
-
-
- keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
- keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
- keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
- keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
- Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non Alam sesuai dengan Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam meliputi :
- Mitigasi dan penanganan bencana alam
- Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya :
- pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa;
- alat pemadam api ringan di Desa;
- pertolongan pertama pada kecelakaan untuk bencana;
- pembangunan jalan evakuasi;
- penyediaan penunjuk jalur evakuasi;
- kegiatan tanggap darurat bencana alam;
- penyediaan tempat pengungsian;
- pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
- rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dan
- sarana prasarana untuk mitigasi dan penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
- Mitigasi dan penanganan bencana non alam
- bencana non alam yang muncul akibat endemik, wabah, atau virus bakteri yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Desa seperti Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), malaria, demam berdarah dengue, kolera, disentri.
- bencana non alam yang muncul terhadap hewan dan ternak seperti: penyakit menular mulut dan kuku, antraks;
- bencana non alam yang muncul terhadap tanaman produksi rakyat seperti hama wereng, hama belalang;
- bencana non alam yang muncul terhadap tanaman produksi rakyat seperti hama wereng, hama belalang;
- bencana non alam yang muncul karena gagal teknologi dan gagal modernisasi seperti gagal pengeboran;
- Desa Aman COVID;
- Desa Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
- Adapun hal yang berkaitan dengan program Desa aman COVID-19 dan untuk mendukung aksi Desa Aman COVID-19 antara lain :
- membentuk pos jaga desa atau memberdayakan pos jaga desa yang telah ada;
- sosialisasi dan edukasi adaptasi kebiasaan baru dan penerapan secara ketat protokol kesehatan;
- pembelian masker, vitamin dan obat sesuai arahan satuan tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kabupaten/kota bagi warga kurang mampu, serta kebutuhan lainnya yang diputuskan dalam musyawarah Desa khusus/musyawarah Desa insidental;
- menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan;
- menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan;
- memfasilitasi kebutuhan logistik warga kurang mampu yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dan/atau ruang isolasi Desa;
- melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah; dan
- Mendukung operasional tugas relawan Desa aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- relawan Desa aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Relawan Desa aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan struktur sebagai berikut :
- ketua: kepala Desa
- wakil: ketua badan permusyawaratan Desa
- anggota :
- perangkat Desa;
- anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- kepala dusun atau yang setara;
- ketua rukun warga;
- ketua rukun tetangga;
- pendamping lokal Desa;
- pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);
- pendamping Desa sehat;
- pendamping lainya yang berdomisili di Desa;
- bidan Desa;
- tokoh agama;
- tokoh adat;
- tokoh masyarakat;
- karang taruna;
- pemberdayaan kesejahteraan keluarga; dan
- kader pemberdayaan masyarakat desa.
- mitra;
- bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat;
- bintara pembina Desa; dan
- pendamping Desa.
- tugas relawan Desa aman COVID-19:
- melakukan edukasi dan sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di Desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan;
- mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima; dan
- melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.
- menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan
- menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahanpenyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- memfasilitasi kebutuhan logistik bagi warga kurang mampu yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dan/atau ruang isolasi Desa; dan
- menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain.
- Pelaksanaan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam dapat mengacu kepada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigsasi Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa
- mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.