Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah.
E-Alokasi adalah upaya Pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi.
E-Alokasi memadukan antara Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan alokasi pupuk bersubsidi dan terintegrasi dengan data petani di SIMLUHTAN. Selain itu, E-Alokasi juga terintegrasi dengan E-Verval dan T-Pubers. Dalam E-alokasi besaran pengajuan pupuk bersubsiSdi dari petani menyesuaikan dengan besaran alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah. E-Alokasi dapat diakses pada laman pupukbersubsidi.pertanian.go.id.
Adapun prasyarat yang dibutuhkan E-Alokasi diantaranya,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian terdapat beberapa perubahan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi yang perlu diperhatikan.
Kini Penyaluran pupuk bersubsidi diperuntukkan terbatas pada komoditas s yakni: Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu dan Kakao
Dengan adanya keterbatasan Pemerintah dalam penyediaan pupuk bersubsidi, maka Alokasi Pupuk Bersubsidi hanya terbatas dan diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor (9 komoditas dengan luasan lahan garapan maksimal 2 Ha) :
Pemilihan prioritas 9 komoditas tersebut berdasarkan kebutuhan pangan pokok dan komoditas berdampak terhadap inflasi (komoditas strategis pertanian), dimana selain komoditas tersebut tidak mendapatkan alokasi pupuk bersibsidi.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang jenis pupuk yang disalurkan hanya 2 jenis yaitu Urea dan NPK dengan pertimbangan pupuk tersebut mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi pembatas pertumbuhan tanaman serta efisiensi pemupukan, penyederhanaan rantai pasok dan penyaluran (sebelumnya ada 6 jenis: Urea, NPK, SP-36, ZA, Organik).
Selain perubahan komoditas dan jenis pupuk, mekanisme penetapan alokasi pupuk bersubsidi juga mengalami perubahan, mekanismenya diawali dengan :
Jadi perbedaannya adalah dulu menggunakan mekanisme bottom up, kini menggunakan mekanisme top down dengan pertimbangan ketersediaan anggaran, proporsi luas lahan spasial serta database petani dalam simluhtan.
Pada alokasi pupuk bersubsidi tingkat kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan :
Alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten/kota dirinci lebih lanjut berdasarkan kecamatan, jenis pupuk, jumlah, CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi) serta sebaran bulanan.
Permentan 10 Tahun 2022 juga mengatur tentang realokasi penyaluran pupuk bersubsidi mulai tingkat pusat, provinsi sampai dengan kabupaten. Pada tingkat kabupaten, realokasi tiap-tiap kecamatan dapat dilakukan sesuai kebutuhan selagi tidak melebihi kuota tingkat kabupaten.
Syarat Petani yang berhak untuk menebus Pupuk Bersubsidi :
Pendataan e-RDKK dilakukan oleh POKTAN/GAPOKTAN dan diajukan ke Kecamatan (Penyuluh Pertanian) untuk diupload ke SIMLUHTAN.
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 :
Kuota pupuk bersubsidi Desa Gayam tahun 2023 :
Penebusan pupuk bersubsidi di Desa Gayam bisa dilakukan di Kios Resmi UD. SUMUR AGUNG yang beralamat di Dusun Sumurpandan RT. 19 RW. 04 Desa Gayam, contact person Sdri. PUJI UTAMI (No. WA 085231233102).