Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

Perubahan Kebijakan Penyaluran PUPUK BERSUBSIDI Tahun 2023 Sesuai PERMENTAN 10 Tahun 2022

16 Februari 2023 17:17:58  Admin  108 Kali Dibaca  Berita Desa

 

 

Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah.

E-Alokasi adalah upaya Pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi.

E-Alokasi memadukan antara Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan alokasi pupuk bersubsidi dan terintegrasi dengan data petani di SIMLUHTAN. Selain itu, E-Alokasi juga terintegrasi dengan E-Verval dan T-Pubers. Dalam E-alokasi besaran pengajuan pupuk bersubsiSdi dari petani menyesuaikan dengan besaran alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah. E-Alokasi dapat diakses pada laman pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

Adapun prasyarat yang dibutuhkan E-Alokasi diantaranya,

  1. Sesuai dengan Permentan No.10 Tahun 2022
  2. Data Petani yang Valid
  3. Data Lahan yang Valid
  4. Terdaftar di SIMLUHTAN dan datanya sesuai Disdukcapil
  5. Mengajukan RDKK (manual) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sesuai luas lahan, komoditas dan
    dosis rekomendasi.

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian terdapat beberapa perubahan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi yang perlu diperhatikan.

Kini Penyaluran pupuk bersubsidi diperuntukkan terbatas pada komoditas s yakni: Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu dan Kakao 

Dengan adanya keterbatasan Pemerintah dalam penyediaan pupuk bersubsidi, maka Alokasi Pupuk Bersubsidi hanya terbatas dan diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor (9 komoditas dengan luasan lahan garapan maksimal 2 Ha) :

  1. Tanaman Pangan : Padi, Jagung dan Kedelai,
  2. Hortikultura : Cabai, Bawang Merah dan Bawang Putih, dan
  3. Perkebunan : Tebu Rakyat, Kakao dan Kopi.

Pemilihan prioritas 9 komoditas tersebut berdasarkan kebutuhan pangan pokok dan komoditas berdampak terhadap inflasi (komoditas strategis pertanian), dimana selain komoditas tersebut tidak mendapatkan alokasi pupuk bersibsidi.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang jenis pupuk yang disalurkan hanya 2 jenis yaitu Urea dan NPK dengan pertimbangan pupuk tersebut mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi pembatas pertumbuhan tanaman serta efisiensi pemupukan, penyederhanaan rantai pasok dan penyaluran (sebelumnya ada 6 jenis: Urea, NPK, SP-36, ZA, Organik).

Selain perubahan komoditas dan jenis pupuk, mekanisme penetapan alokasi pupuk bersubsidi juga mengalami perubahan, mekanismenya diawali dengan :

  1. Penetapan pagu anggaran subsidi di Kementerian Keuangan;
  2. Penetapan alokasi per provinsi melalui Kepmentan;
  3. SK Gubernur alokasi tingkat Kabupaten/Kota;
  4. SK Bupati/Walikota alokasi tingkat kecamatan per petani yang menjadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi per petani (by NIK by address). 

Jadi perbedaannya adalah dulu menggunakan mekanisme bottom up, kini menggunakan mekanisme top down dengan pertimbangan ketersediaan anggaran, proporsi luas lahan spasial serta database petani dalam simluhtan.

Pada alokasi pupuk bersubsidi tingkat kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan :

  1. Data spasial lahan petani;
  2. Usulan alokasi pupuk dari kecamatan melalui e-RDKK;
  3. Alokasi pupuk bersubsidi kabupaten/kota oleh gubernur. 

Alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten/kota dirinci lebih lanjut berdasarkan kecamatan, jenis pupuk, jumlah, CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi) serta sebaran bulanan.

Permentan 10 Tahun 2022 juga mengatur tentang realokasi penyaluran pupuk bersubsidi mulai tingkat pusat, provinsi sampai dengan kabupaten. Pada tingkat kabupaten, realokasi tiap-tiap kecamatan dapat dilakukan sesuai kebutuhan selagi tidak melebihi kuota tingkat kabupaten.

Syarat Petani yang berhak untuk menebus Pupuk Bersubsidi :

  1. Lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam per petani per KK.
  2. Petani harus tergabung dalam Kelompok Tani (POKTAN)
  3. Petani harus terdaftar dalam pengajuan e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)
  4. Petani harus terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian)
  5. Petani hanya boleh menebus di KIOS RESMI yang ditunjuk di Desa masing-masing.

Pendataan e-RDKK dilakukan oleh POKTAN/GAPOKTAN dan diajukan ke Kecamatan (Penyuluh Pertanian) untuk diupload ke SIMLUHTAN. 

Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 :

  1. Pupuk UREA                           = Rp. 2.250 Per Kg
  2. Pupuk NPK                              = Rp. 2.300 Per Kg
  3. Pupuk NPK Formula Khusus   = Rp. 3.300 Per Kg (Untuk Kakao)

Kuota pupuk bersubsidi Desa Gayam tahun 2023 :

  1. UREA sebesar 634,575 Ton
  2. NPK sebesar 359,502 Ton

Penebusan pupuk bersubsidi di Desa Gayam bisa dilakukan di Kios Resmi UD. SUMUR AGUNG yang beralamat di Dusun Sumurpandan RT. 19 RW. 04 Desa Gayam, contact person Sdri. PUJI UTAMI (No. WA 085231233102).

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Layanan Mobil Siaga

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo KM 5,5 - WA 08113528001
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:143.134
    Kemarin:262.396
    Total Pengunjung:18.243.918
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.224.63.123
    Browser:Mozilla 5.0