PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO
(PPKM MIKRO)
Dasar Hukum terkait Penanganan COVID-19 tingkat Desa :
- Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
- Perbup Bojonegoro No. 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disaese 2019 di Kabupaten Bojonegoro;
Sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2021, Diktum Kedua bahwa PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut :
- ZONA HIJAU, dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
- ZONA KUNING, dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
- ZONA ORANYE, dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
- ZONA MERAH, dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup :
-
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
- Melakukan isolasi mandiri / terpusat dengan pengawasan ketat;
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
- Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
- Membatasi kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2021, Diktum Ketiga bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari :
- Ketua RT/RW;
- Kepala Desa/Lurah;
- Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS);
- Bintara Pembina Desa (BABINSA);
- Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban (BHABINKAMTIBMAS);
- Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP);
- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK);
- Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU);
- Dasawisma;
- Tokoh Masyarakat;
- Tokoh Agama;
- Tokoh Adat;
- Tokoh Pemuda;
- Penyuluh;
- Pendamping;
- Tenaga Kesehatan;
- Karang Taruna; serta
- Relawan lainnya.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2021, Diktum Keempat bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan :
- Membentuk Posko Tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya;
- Untuk supervisi dan pelaporan Posko Tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya;
- Pelaksanaan khusus untuk Posko Tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Posko tingkat Desa adalah Lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa yang memiliki empat fungsi, yaitu :
- Pencegahan;
- Penanganan;
- Pembinaan;
- Pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa.
Dalam melaksanakan fungsinya, Posko tingkat Desa berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya serta juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.
Selain pengaturan PPKM Mikro, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin Protokoler Kesehatan dan upaya penanganan kesehatan :
- Membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar;
- Mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
- Menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Disamping itu juga :
- Memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing;
- Perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina);
- Koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
TENTANG COVID-19
APA ITU COVID-19?
Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 adalah penyakit baru yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan radang paru.
Penyakit ini disebabkan oleh infeksi Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2).
Gejala klinis yang muncul beragam, mulai dari seperti gejala flu biasa (batuk, pilek, nyeri tenggorokan, nyeri otot, nyeri kepala) sampai yang berkomplikasi berat (pneumonia atau sepsis).
BAGAIMANA COVID-19 MENULAR?
COVID-19 adalah penyakit baru dan para peneliti masih mempelajari bagaimana cara penularannya.
Dari berbagai penelitian, metode penyebaran utama penyakit ini diduga adalah melalui droplet saluran pernapasan dan kontak dekat dengan penderita.
Droplet merupakan partikel kecil dari mulut penderita yang dapat mengandung virus penyakit, yang dihasilkan pada saat batuk, bersin, atau berbicara.
Droplet dapat melewati sampai jarak tertentu (biasanya 1 meter).
Droplet bisa menempel di pakaian atau benda di sekitar penderita pada saat batuk atau bersin, namun partikel droplet cukup besar sehingga tidak akan bertahan atau mengendap di udara dalam waktu yang lama.
Oleh karena itu, orang yang sedang sakit, diwajibkan untuk menggunakan masker untuk mencegah penyebaran droplet.
Untuk penularan melalui makanan, sampai saat ini belum ada bukti ilmiahnya.