Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

24 April 2020 02:47:40  Admin  2.502 Kali Dibaca 
DAFTAR NAMA
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)
PERIODE        s/d 
DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO
 
Surat Keputusan Kepala Desa Gayam No.            tanggal          tentang Pengangkatan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Desa Gayam Kecamatan Gayam Tahun        -        .
NO.
JABATAN
NAMA
ALAMAT
1. KETUA    
2. WAKIL KETUA    
3. SEKRETARIS    
4. Anggota 1.  
    2.  

 

Dasar Hukum KPM

  1. UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  2. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP No. 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tentang Desa
  4. Permendagri No. 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
  5. Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  6. Permendes No, 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa

Dalam rangka menumbuhkembangkan prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan di Desa perlu dibentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM).

Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) merupakan mitra Pemerintahan Desa yang diperlukan keberadaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di Desa.

Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) adalah salah satu pemeran (Penggerak) proses manajemen partisipatif pemberdayaan masyarakat  pada tingkat Desa sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007.

Pelaksanaan tugas. Fungsi dan peranannya akan bersamaan dengan para pemeran lain, seperti Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau lembaga kemasyarakatan lainnya, Tokoh/pemuka masyarakat dan lain-lain.

Mengapa Perlu KPM ?

Upaya Pemberdayaan Masyarakat sendiri digerakan yang bercirikan "Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat" (DOUM).

  • Dari : Dalam masyarakat sendiri digerakan berbagai kegiatan yang di butuhkannya.
  • Oleh : Masyarakat sendiri pengelolaan kegiatan-kegiatannya.
  • Untuk : Memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri dan sekitarnya.

Gerakan dari, Oleh dan Untuk Masyarakat akan terjadi jika dalam masyarakat itu sendiri ada warga desa/kelurahan yang tahu, mau dan mampu berperan sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat.

Salah satu penggerak adalah kader-kader yang memproses pemecahan masalah atau pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang tersedia.

Kader inilah yang akan memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, penilaian, dan pelestarian program/kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Pembentukan KPM

  • KPM dibentuk di desa berdasarkan keputusan Kepala Desa.
  • Pembentukan KPM dilakukan melalui proses pemilihan dari calon-calon KPM.
  • KPM berjumlah antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) Kader yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Syarat-syarat calon Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) adalah :

  1. Warga desa, laki-laki dan perempuan yang bertempat tinggal secara tetap di desa yang bersangkutan;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berkelakuan baik dan menjadi tauladan dilingkungannya, dikenal dan diterima oleh masyarakat setempat;
  4. Sehat Jasmani dan Rohani;
  5. Mempunyai komitmen untuk bekerja purna waktu dalam membangun desa;
  6. Mengutamakan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, Pemuka Masyarakat, Pemuka Agama, Pemuka Adat, Guru, Tokoh Pemuda dan sebagainya;
  7. Batas umur yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa;
  8. Pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa;
  9. Mempunyai mata pencaharaian tetap;
  10. Memenuhi persyaratan lain yang dianggap perlu oleh desa.

Tugas KPM

  1. Menggerakan dan memotivasi masyarakat untuk berpasrtisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan diwilayahnya;
  2. Membantu Masyarakat dalam mengatikulasikan kebutuhan dan membantu mengidentifikasi masalahnya;
  3. Membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif;
  4. Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;
  5. Melakukan pekerjaan purna waktu untuk menghadiri pertemuan/musyawarah;
  6. Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

Fungsi KPM

  1. Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan yang dilakukan secara partisipatif;
  2. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat bersama lembaga kemasyarakatan kepada Pemerintah Desa/ Kelurahan;
  3. Penyusunan rencana pembangunan dan fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan secara partisipatif;
  4. Pemberiu motivasi, penggerakan dan pembimbingan masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotongroyong masyarakat dalam pembedayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  6. Pendampingan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  7. Pendampingan masyarakat dalam pemantauan dan proses kesepakatan;
  8. Pendampingan masyarakat dalam pemanfaatan, pemeliharaan , dan pengembangan hasil pembangunan;
  9. Penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat yang bergerak dibidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan pelestarian lingkungan hidup dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  10. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kader teknis dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; dan
  11. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran Pokok KPM

  1. Pemercepat Perubahan (Enabler)
  2. Perantara (Mediator)
  3. Pendidik (Educator)
  4. Perencana (Planner)
  5. Advokasi (Advocation)
  6. Aktivis (Activist)
  7. Pelaksana Teknis (Technical roles)

Hubungan Kerja KPM

Hubungan kerja KPM dengan Kepala Desa, Lembaga Kemasyarakatan, Kader Teknis, dan Kelompok Masyarakat bersifat koordinatif dan konsultatif. Hubungan kerja dimaksud meliputi :

  1. KPM dengan Kepala Desa, yaitu memberikan bantuan teknis dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembanguna partisipatif.
  2. KPM dengan Lembaga Kemasyarakatan, yaitu membantu atau bersama-sama memproses seluruh kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
  3. KPM dengan KPM lainnya, yaitu kerja sama yang saling mendukung secara intregatif dan sinergis dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
  4. KPM dengan Kader Teknis, yaitu sinkronasi, integrasi, dan harmonisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
  5. KPM dengan Kelompok Masyarakat, yaitu memberikan pendampingan (Fasilitasi) dalam kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Layanan Mobil Siaga

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo KM 5,5 - WA 08113528001
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:145.488
    Kemarin:277.370
    Total Pengunjung:17.720.276
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.14.250.187
    Browser:Mozilla 5.0