Tutur Bupati "Saya berharap program KPM ini dapat mengobati luka petani saat menghadapi gagal panen, untuk itu pemerintah dan masyarakat dapat berkolaborasi dengan baik untuk mensukseskan program ini.”
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPM :
a). Tergabung dalam kelompok tani;
b). Memiliki lahan kurang dari 2 hektare;
c). Fotokopi Kartu Keluarga;
d). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil;
e). Fotokopi Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah setempat disertai bukti fotokopi SPPT PBB.