Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Regulasi terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) :
Sesuai dengan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2010, Pasal 189 bahwa :
Tugas LPMD :
Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas, LPMD mempunyai fungsi :
Sesuai dengan Permendagri RI No. 18 Tahun 2018, Pasal 7 bahwa :
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.
Berikut Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Gayam Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro masa jabatan tahun 2021 :
DAFTAR NAMA PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
MASA JABATAN TAHUN 2021
DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO
Surat Keputusan Kepala Desa Gayam Nomor 475/ /35.22.28.2001/2020 tanggal 01 Januari 2021 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
NO.
|
JABATAN
|
NAMA
|
ALAMAT
|
1. | Ketua | H. MISNO | Dusun Gayam RT. 001 |
2. | Wakil Ketua | ||
3. | Sekretaris | ||
4. | Bendahara | ||
5. | Seksi Agama | ||
6. | Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup | ||
7. | Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana | ||
8. | Seksi Pemuda dan Olahraga | ||
9. | Seksi Pendidikan | ||
10. | Seksi Budaya dan Kesenian | ||
11. | Seksi Pemberdayaan Perempuan |