Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

LPM Desa

28 Maret 2021 14:05:33    493 Kali Dibaca 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

 

Regulasi terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) :

  1. Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2010 tentang Desa;
  2. Permendagri RI No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

 

Sesuai dengan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2010, Pasal 189 bahwa :

Tugas LPMD :

Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Dalam melaksanakan tugas, LPMD mempunyai fungsi :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

Sesuai dengan Permendagri RI No. 18 Tahun 2018, Pasal 7 bahwa :

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.

 

Berikut Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Gayam Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro masa jabatan tahun 2021 :

DAFTAR NAMA PENGURUS

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

MASA JABATAN TAHUN 2021

DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO

Surat Keputusan Kepala Desa Gayam Nomor 475/   /35.22.28.2001/2020 tanggal 01 Januari 2021 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
NO.
JABATAN
NAMA
ALAMAT
1. Ketua H. MISNO Dusun Gayam RT. 001
2. Wakil Ketua    
3. Sekretaris    
4. Bendahara    
5. Seksi Agama    
6. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup    
7. Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana    
8. Seksi Pemuda dan Olahraga    
9. Seksi Pendidikan    
10. Seksi Budaya dan Kesenian    
11. Seksi Pemberdayaan Perempuan    

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Layanan Mobil Siaga

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial