Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

Pengantar Pengurusan KIA

01 April 2021 04:12:37  Admin  6 Kali Dibaca 

Demi memudahkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pemkab Bojonegoro memberikan terobosan dalam kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat langsung diakses di masing-masing desa melalui aplikasi PANAH SRIKANDI (Pelayanan Ramah Sistem Registrasi Administrasi Kependudukan Terintegrasi) dari Dispendukcapil Kabupaten Bojonegoro yang bisa diakses oleh seluruh Kantor Desa se Kabupaten Bojonegoro.

Mulai tahun 2022 terdapat beberapa layanan yang dapat diakses di Desa melalui aplikasi PANAH SRIKANDI, yakni :

  1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
  3. Pembuatan Akte Kelahiran
  4. Pembuatan Akte Kematian
  5. Surat Pindah Datang / Keluar
  6. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Persyaratan Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) :
1. Anak Usia 0-5 Tahun
    - KK
    - Akta Kelahiran
    - Jika Belum Punya Akta Kelahiran, KIA diproses setelah Akta Kelahiran terbit / bersamaan
    - Jika KIA / Akta Kelahiran hilang, harus mengurus surat kehilangan dulu ke Polsek dg Pengantar          Surat Kehilangan dari Pemdes
2. Anak Usia 5-17 Tahun
    - KK
    - Akta Kelahiran
    - Pas Photo ukuran 4 x 6 mm 2 lembar (Background photo Biru jika tahun lahir genap dan Merah            jika tahun lahir ganjil)
    - Jika Belum Punya Akta Kelahiran, KIA diproses setelah Akta Kelahiran terbit / bersamaan
    - Jika KIA / Akta Kelahiran hilang, harus mengurus surat kehilangan dulu ke Polsek dg Pengantar          Surat Kehilangan dari Pemdes

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo KM 5,5 - WA 08113528001
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:2.818
    Kemarin:118.859
    Total Pengunjung:24.547.993
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.142.251.204
    Browser:Mozilla 5.0