Demi memudahkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pemkab Bojonegoro memberikan terobosan dalam kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat langsung diakses di masing-masing desa melalui aplikasi PANAH SRIKANDI (Pelayanan Ramah Sistem Registrasi Administrasi Kependudukan Terintegrasi) dari Dispendukcapil Kabupaten Bojonegoro yang bisa diakses oleh seluruh Kantor Desa se Kabupaten Bojonegoro.
Mulai tahun 2022 terdapat beberapa layanan yang dapat diakses di Desa melalui aplikasi PANAH SRIKANDI, yakni :
- Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Pembuatan Akte Kelahiran
- Pembuatan Akte Kematian
- Surat Pindah Datang / Keluar
- Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Persyaratan Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) :
1. Anak Usia 0-5 Tahun
- KK
- Akta Kelahiran
- Jika Belum Punya Akta Kelahiran, KIA diproses setelah Akta Kelahiran terbit / bersamaan
- Jika KIA / Akta Kelahiran hilang, harus mengurus surat kehilangan dulu ke Polsek dg Pengantar Surat Kehilangan dari Pemdes
2. Anak Usia 5-17 Tahun
- KK
- Akta Kelahiran
- Pas Photo ukuran 4 x 6 mm 2 lembar (Background photo Biru jika tahun lahir genap dan Merah jika tahun lahir ganjil)
- Jika Belum Punya Akta Kelahiran, KIA diproses setelah Akta Kelahiran terbit / bersamaan
- Jika KIA / Akta Kelahiran hilang, harus mengurus surat kehilangan dulu ke Polsek dg Pengantar Surat Kehilangan dari Pemdes