Pemerintah Desa sejak tahun anggaran 2023 diperkenankan menggunakan 3% (3 persen) dari setiap Dana Desa yang diterimanya untuk operasionalnya atau lazim disebut Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.
Pada saat itu, (Tahun 2023) keluar Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, dimana dalam Pasal 5 ayat 2 point g berbunyi "dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa".
Ketentuan di atas, untuk ...