Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan ini dialokasikan paling rendah 20% pagu Dana Desa, hal ini merujuk berdasarkan :
- Permendesa PDTT No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
- Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Link PEDOMAN KETAHANAN PANGAN DI DESA