Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Regulasi tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) :
- Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan Lampiran;
- Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Perbup Bojonegoro No. 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sesuai dengan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bab V Pasal 31 dan Pasal 32, bahwa :
BPD mempunyai fungsi :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
BPD mempunyai tugas :
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan Lembaga
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gayam
NO. |
JABATAN |
NAMA |
ALAMAT |
1. |
Ketua |
WARSITO, S.Pd. |
Dusun Sumurpandan RT. 23 RW. 04 Desa Gayam |
2. |
Wakil Ketua |
FAUZAN |
Dusun Gayam RT. 03 RW. 01 Desa Gayam |
3. |
Sekretaris |
WINTO WARDOYO, S.Pd. |
Dusun Sumurpandan RT. 15 RW. 03 Desa Gayam |
4. |
Anggota |
1. M. FATHUL HUDA |
Dusun Gayam RT. 06 RW. 02 Desa Gayam |
2. MARSIM |
Dusun Gayam RT. 10 RW. 02 Desa Gayam |
3. SUGIYONO |
Dusun Sumurpandan RT. 29 RW. 05 Desa Gayam |
4. MUHAMAD MUNA'IM |
Dusun Kali Glonggong RT. 30 RW. 06 Desa Gayam |
5. ABDUL SUHUD |
Dusun Temlokorejo RT. 34 RW. 07 Desa Gayam |
6. LINA PUJI RAHAYU |
Dusun Temlokorejo RT. 39 RW. 08 Desa Gayam |