Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

21 Maret 2021 00:00:00    668 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

 

Regulasi tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) :

  1. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan Lampiran;
  2. Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  3. Perbup Bojonegoro No. 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Sesuai dengan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bab V Pasal 31 dan Pasal 32, bahwa :

BPD mempunyai fungsi :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

BPD mempunyai tugas :

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Susunan Lembaga

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gayam

NO. JABATAN NAMA ALAMAT
1. Ketua WARSITO, S.Pd. Dusun Sumurpandan RT. 23 RW. 04 Desa Gayam
2. Wakil Ketua FAUZAN Dusun Gayam RT. 03 RW. 01 Desa Gayam
3. Sekretaris WINTO WARDOYO, S.Pd. Dusun Sumurpandan RT. 15 RW. 03 Desa Gayam
4. Anggota 1. M. FATHUL HUDA Dusun Gayam RT. 06 RW. 02 Desa Gayam
2. MARSIM Dusun Gayam RT. 10 RW. 02 Desa Gayam
3. SUGIYONO Dusun Sumurpandan RT. 29 RW. 05 Desa Gayam
4. MUHAMAD MUNA'IM Dusun Kali Glonggong RT. 30 RW. 06 Desa Gayam
5. ABDUL SUHUD Dusun Temlokorejo RT. 34 RW. 07 Desa Gayam
6. LINA PUJI RAHAYU Dusun Temlokorejo RT. 39 RW. 08 Desa Gayam

SO BPD Gayam

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Layanan Mobil Siaga

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial