Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

Profil PPID

20 April 2020 02:56:17  Admin  219 Kali Dibaca 

Visi Misi PPID Desa Gayam

Visi 

" Terwujudnya pelayanan informasi yang terbuka dan akuntabel '

Misi

  1. Meningkatkan pengelolaaan dan pelayanan, sistem, infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang pelayanan informasi.
  2. Menjadikan masyarakat Desa Gayam yang maju dan berinovasi melalui media informasi online untuk menyampaikan saran dan kritik yang membangun.

 

 

Struktur Organisasi PPID Desa Gayam

 

 

Tugas dan Fungsi PPID Desa Gayam

 

PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi :

  1. Proses Penyimpanan dan Pendokumentasian

PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.

PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.

Dalam rangka tanggung jawab tersebut, PPID Desa bertugas :

    1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
    2. Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
    3. Penyimpanan Informasi Publik Desa diatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  1. Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik Desa.

PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa dibawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses publik.

Dalam rangka tanggung jawab tersebut, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa melalui :

    • Pengumuman, dan/atau
      1. Pengumuman Informasi Publik Desa melaui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
      2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat. 
    •  Permohonan.
      1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.
      2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik Desa tertentu dikecualikan.
      3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik Desa secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik Desa ditolak.
      4. Menghitamkan dan mengaburkan Informasi Publik Desa yang dikecualikan beserta alasannya.

Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

 

Laporan dan Evaluasi Layanan Informasi Publik Desa

PPID melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan dan jumlah sengketa informasi.

   

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang :

  1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik Desa.
  2. Memutuskan suatu Informasi Publik Desa dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensinya.
  3. Menolak permohonan Informasi Publik Desa secara tertulis apabila Informasi Publik Desa yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik Desa secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan, dalam hal Badan Publik Desa memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

 

Regulasi PPID

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Layanan Mobil Siaga

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial