Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

Siaga Desa

18 Agustus 2020 06:48:21  Admin  374 Kali Dibaca 

KESIAPSIAGAAN / TANGGAP BENCANA SKALA LOKAL DESA

 

Dasar Hukum Penanganan Bencana di Desa adalah Keputusan Menteri Desa PDTT No. 71 Tahun 2021.

Panduan Penanganan Bencana di Desa sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT No. 71 Tahun 2021, Download di sini.

 

Menurut BNPB (2012) risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan oleh bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

Oleh karena itu, pengurangan risiko bencana merupakan rencana terpadu yang bersifat lintas sektor dan lintas wilayah serta meliputi aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

Dalam implementasi, kegiatan pengurangan risiko bencana nasional akan disesuaikan dengan rencana pengurangan risiko bencana pada tingkat regional dan internasional.

Dalam hal ini masyarakat sebagai subjek dan objek sekaligus sasaran utama upaya pengurangan risiko bencana dengan berupaya mengadopsi serta memperhatikan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional yang ada dan berkembang dalam masyarakat.

Kesiapsiagaan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi bencana untuk menghindari adanya korban jiwa, kerugian harta benda dan perubahan tata kehidupan masyarakat di kemudian hari.

Menurut BNPB (2012) kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

Definisi kesiapsiagaan yang lebih luas yaitu “meminimalisir akibat akibat yang merugikan dari suatu bahaya lewat tindakan-tindakan pencegahan yang efektif, rehabilitasi dan pemulihan untuk memastikan pengaturan serta pengiriman bantuan dan pertolongan setelah terjadi bencana secara tepat waktu dan efektif”.

Menurut LIPI (2006), Upaya kesiapsiagaan yang dilakukan pada saat bencana mulai teridentifikasikan, antara lain ;

  1. Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukung,
  2. Pelatihan siaga/simulasi/gladi/teknis bagi setiap sektor penanggulangan bencana (SAR, sosial, kesehatan, prasarana dan pekerjaan umum),
  3. Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan,
  4. Penyiapan dukungan dan mobilisasi sumber daya/logistik,
  5. Penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu untuk mendukung tugas kebencanaan,
  6. Penyiapan dan pemasangan instrumen sistem early warning,
  7. Penyusunan contingency plan, dan
  8. Mobilisasi sumber daya (personil dan prasarana/sarana peralatan).

Menurut BNPB (2012), yang dimaksud desa/kelurahan tangguh bencana adalah desa/kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang
merugikan.

Untuk program desa/kelurahan tangguh bencana yang dikembangkan oleh BNPB berdasarkan prinsip-prinsip :

  1. Bencana adalah urusan bersama,
  2. Berbasis pengurangan risiko bencana,
  3. Pemenuhan hak masyarakat,
  4. Masyarakat menjadi pelaku utama,
  5. Dilakukan secara partisipatoris,
  6. Mobilisasi sumber daya lokal,
  7. Inklusif,
  8. Berlandaskan kemanusiaan,
  9. Keadilan dan kesetaraan gender,
  10. Keberpihakan pada kelompok rentan,
  11. Transparansi dan akuntabilitas,
  12. Kemitraan,
  13. Otonomi dan desentralisasi pemerintahan,
  14. Pemaduan ke dalam pembangunan berkelanjutan, dan
  15. Diselenggarakan secara lintas sektor.

(Ditulis dari berbagai sumber) 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Layanan Mobil Siaga

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial