KESIAPSIAGAAN / TANGGAP BENCANA SKALA LOKAL DESA
Dasar Hukum Penanganan Bencana di Desa adalah Keputusan Menteri Desa PDTT No. 71 Tahun 2021.
Panduan Penanganan Bencana di Desa sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT No. 71 Tahun 2021, Download di sini.
Menurut BNPB (2012) risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan oleh bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
Oleh karena itu, pengurangan risiko bencana merupakan rencana terpadu yang bersifat lintas sektor dan lintas wilayah serta meliputi aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.
Dalam implementasi, kegiatan pengurangan risiko bencana nasional akan disesuaikan dengan rencana pengurangan risiko bencana pada tingkat regional dan internasional.
Dalam hal ini masyarakat sebagai subjek dan objek sekaligus sasaran utama upaya pengurangan risiko bencana dengan berupaya mengadopsi serta memperhatikan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional yang ada dan berkembang dalam masyarakat.
Kesiapsiagaan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi bencana untuk menghindari adanya korban jiwa, kerugian harta benda dan perubahan tata kehidupan masyarakat di kemudian hari.
Menurut BNPB (2012) kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Definisi kesiapsiagaan yang lebih luas yaitu “meminimalisir akibat akibat yang merugikan dari suatu bahaya lewat tindakan-tindakan pencegahan yang efektif, rehabilitasi dan pemulihan untuk memastikan pengaturan serta pengiriman bantuan dan pertolongan setelah terjadi bencana secara tepat waktu dan efektif”.
Menurut LIPI (2006), Upaya kesiapsiagaan yang dilakukan pada saat bencana mulai teridentifikasikan, antara lain ;
Menurut BNPB (2012), yang dimaksud desa/kelurahan tangguh bencana adalah desa/kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang
merugikan.
Untuk program desa/kelurahan tangguh bencana yang dikembangkan oleh BNPB berdasarkan prinsip-prinsip :
(Ditulis dari berbagai sumber)