KELOMPOK TANI (POKTAN / GAPOKTAN)
Regulasi terkait Kelompok Tani :
Sesuai dengan Permentan No. 67 Tahun 2016, Kelembagaan Petani ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
Kelembagaan Petani terdiri atas :
Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) wajib disusun oleh Kelompok Tani terutama terkait kebutuhan Pupuk Subsidi.
Kelompok Tani (POKTAN)
Kelompok Tani (POKTAN) adalah kumpulan petani / peternak / pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Fungsi POKTAN :
Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN)
Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Fungsi GAPOKTAN :
Ciri Kelompok Tani yang sehat dan mandiri yaitu :
Kelompok Tani bisa berkembang harus sehat organisasi, sehat usaha dan sehat administrasi.
Perlengkapan yang harus dimiliki Kelompok Tani antara lain AD/ART, SKT dan Badan Hukum sebagai organisasi yang legal.
Untuk lebih jelasnya terkait dengan Kelembagaan Petani / POKTAN / GAPOKTAN bisa dilihat di Permentan No. 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Berikut Daftar Nama Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) dan Kelompok Tani (POKTAN) "HARAPAN" Desa Gayam Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro periode tahun 2020 s/d 2025 :
DAFTAR NAMA PENGURUS
Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) "HARAPAN"
PERIODE TAHUN 2020 s/d 2025
DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO
Surat Keputusan Kepala Desa Gayam No. 475/14/35.22.28.2001/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) dan Kelompok Tani (POKTAN) "HARAPAN".
NO. | JABATAN | NAMA PENGURUS | ALAMAT |
1. | Ketua | WAHIDI (085708356703) | Dusun Gayam RT. 010 RW. 002 Desa Gayam |
2. | Sekretaris | TOHA MAKSUM (081553062584) | Dusun Sumurpandan RT. 017 RW. 003 Desa Gayam |
3. | Bendahara | PUJI UTAMI (085231233102) | Dusun Sumurpandan RT. 019 RW. 000 Desa Gayam |
DAFTAR NAMA PENGURUS
Kelompok Tani (POKTAN) "HARAPAN I" Dusun Gayam
PERIODE TAHUN 2020 s/d 2025
DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO
Surat Keputusan Kepala Desa Gayam No. tanggal bulan tahun tentang
NO. | JABATAN | NAMA PENGURUS | ALAMAT |
1. | Ketua | H. BUDOYO | Dusun Gayam RT. 006 RW. 002 Desa Gayam |
2. | Sekretaris | WAHIDI | Dusun Gayam RT. 010 RW. 002 Desa Gayam |
3. | Bendahara | DAMPAR | Dusun Gayam RT. 007 RW. 002 Desa Gayam |
DAFTAR NAMA PENGURUS
Kelompok Tani (POKTAN) "HARAPAN II" Dusun Sumurpandan
PERIODE TAHUN 2020 s/d 2025
DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO
Surat Keputusan Kepala Desa Gayam No. tanggal bulan tahun tentang
NO. | JABATAN | NAMA PENGURUS | ALAMAT |
1. | Ketua | SUKOCO | Dusun Sumurpandan RT. 025 RW. 005 Desa Gayam |
2. | Sekretaris | TOHA MAKSUM | Dusun Sumurpandan RT. 017 RW. 003 Desa Gayam |
3. | Bendahara | M. JAMAL | Dusun Sumurpandan RT. 026 RW. 005 Desa Gayam |
DAFTAR NAMA PENGURUS
Kelompok Tani (POKTAN) "HARAPAN III" Dusun Kali Glonggong
PERIODE TAHUN 2020 s/d 2025
DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO
Surat Keputusan Kepala Desa Gayam No. tanggal bulan tahun tentang
NO. | JABATAN | NAMA PENGURUS | ALAMAT |
1. | Ketua | SUJIRAN | Dusun Kali Glonggong RT. 032 RW. 006 Desa Gayam |
2. | Sekretaris | NAJAD | Dusun Kali Glonggong RT. 030 RW. 006 Desa Gayam |
3. | Bendahara | PASILAN | Dusun Kali Glonggong RT. 032 RW. 006 Desa Gayam |
DAFTAR NAMA PENGURUS
Kelompok Tani (POKTAN) "HARAPAN IV" Dusun Temlokorejo
PERIODE TAHUN 2020 s/d 2025
DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO
Surat Keputusan Kepala Desa Gayam No. tanggal bulan tahun tentang
NO. | JABATAN | NAMA PENGURUS | ALAMAT |
1. | Ketua | GUNAWAN | Dusun Temlokorejo RT. 038 RW. 008 Desa Gayam |
2. | Sekretaris | RASITO | Dusun Temlokorejo RT. 035 RW. 007 Desa Gayam |
3. | Bendahara | MARJI | Dusun Temlokorejo RT. 036 RW. 007 Desa Gayam |
PUPUK SUBSIDI
DATA KIOS RESMI PUPUK BERSUBSIDI (PT. PETROKIMIA GRESIK) :
NAMA | ALAMAT | PENANGGUNG JAWAB | PELAYANAN KIOS RESMI |
UD. SUMUR AGUNG | Dusun Sumurpandan RT. 019 RW. 004 Desa Gayam | H. SUCIPTO |
PUJI UTAMI
(No. WA 085231233102)
|
Download Lampiran:
Pemuoukan Berimbang
Admin |
---|
18 Februari 2023 17:36:30 Terima kasih atas pertanyaanya. Intinya untuk menjadi anggota poktan memang sesuai dengan domisili petani di masing2 desa, meskipun punya lahan pertanian di lain desa, jadi data luasan lahan pertanian harus terdata semuanya (baik lahan didalam desa domisili maupun diluar desa domisili), terima kasih |
Danuas M Tamba |
---|
10 Februari 2023 13:56:41 Untuk menjadi anggota kelompok tani apakah wajib harus mempunyai lahan pertanian di wilayah tempat kita berdomisili? atau lahan pertanian kita diluar dari wilayah tempat kita berdomisili apakah bisa menjadi anggota kelompok tani diwilayah kita berdomisili? |