Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

Kelompok Tani (GAPOKTAN / POKTAN)

25 Maret 2021 14:48:39    35.474 Kali Dibaca 

KELOMPOK TANI (POKTAN / GAPOKTAN)

 

Regulasi terkait Kelompok Tani :

  1. Permentan No. 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;
  2. Permentan No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021;
  3. Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian No. 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021;
  4. Permendag No. 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah Untuk Gabah atau Beras.

 

Sesuai dengan Permentan No. 67 Tahun 2016, Kelembagaan Petani ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.

Kelembagaan Petani terdiri atas :

  1. Kelompok Tani
  2. Gabungan Kelompok Tani
  3. Asosiasi Komoditas Pertanian
  4. Dewan Komoditas Pertanian Nasional

Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) wajib disusun oleh Kelompok Tani terutama terkait kebutuhan Pupuk Subsidi.

Kelompok Tani (POKTAN)

Kelompok Tani (POKTAN) adalah kumpulan petani / peternak / pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

Fungsi POKTAN :

  1. Kelas Belajar : Poktan merupakan wadah belajar mengajar bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar tumbuh dan berkembang menjadi Usahatani yang mandiri melalui pemanfaatan dan akses kepada sumber informasi dan teknologi sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik;
  2. Wahana Kerja Sama : Poktan merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama, baik di antara sesama Petani dalam Poktan dan antar poktan maupun dengan pihak lain, sehingga diharapkan Usahatani lebih efisien dan mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan serta lebih menguntungkan; dan
  3. Unit Produksi : Usaha tani masing-masing anggota Poktan secara keseluruhan merupakan satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi usaha, dengan menjaga kuantitas, kualitas dan kontinuitas.

 

Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN)

Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

Fungsi GAPOKTAN :

  1. Unit Usaha Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi
    Gapoktan sebagai fasilitator layanan kepada seluruh anggota untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi antara lain pupuk, benih bersertifikat, pestisida, alat mesin Pertanian, dan permodalan Usahatani yang bersumber dari kredit/permodalan Usahatani maupun dari swadana Petani/sisa hasil usaha.
  2. Unit Usahatani/Produksi
    Gapoktan memiliki unit usaha yang memproduksi komoditas untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan kebutuhan pasar sehingga dapat menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas hasil.
  3. Unit Usaha Pengolahan
    Gapoktan dapat memberikan pelayanan, baik berupa penggunaan alat mesin Pertanian maupun teknologi dalam pengolahan hasil produksi komoditas, mencakup proses pengolahan, sortasi/grading dan pengepakan untuk meningkatkan nilai tambah produk.
  4. Unit Usaha Pemasaran
    Gapoktan dapat memberikan pelayanan/fasilitasi pemasaran hasil Pertanian anggotanya, baik dalam bentuk pengembangan jejaring dan kemitraan usaha dengan pihak lain, maupun pemasaran langsung. Dalam pengembangannya, Gapoktan memberikan pelayanan informasi harga komoditas kepada anggotanya agar tumbuh dan berkembang menjadi Usahatani mandiri.
  5. Unit Usaha Keuangan Mikro (simpan-pinjam)
    Gapoktan dapat memfasilitasi permodalan Usahatani kepada anggota melalui kredit/permodalan Usahatani maupun dari swadana Petani/sisa hasil usaha.

Ciri Kelompok Tani yang sehat dan mandiri yaitu :

  1. Ada pertemuan rutin, pemulukan modal, administrasi, usaha bersama, mampu memenuhi kebutuhan anggota, mampu menggali potensi yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan anggota;
  2. Terlaksananya hak dan kewajiban anggota.
  3. Pembagian tugas pengurus sesuai kewenangannya dan dukungan penuh dari anggota akan menjadi organisasi yang Maju, Mandiri dan Modern.

Kelompok Tani bisa berkembang harus sehat organisasi, sehat usaha dan sehat administrasi.

Perlengkapan yang harus dimiliki Kelompok Tani antara lain AD/ART, SKT dan Badan Hukum sebagai organisasi yang legal.

Untuk lebih jelasnya terkait dengan Kelembagaan Petani / POKTAN / GAPOKTAN bisa dilihat di Permentan No. 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.

 

Berikut Daftar Nama Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) dan Kelompok Tani (POKTAN) "HARAPAN" Desa Gayam Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro periode tahun 2020 s/d 2025 :

 

DAFTAR NAMA PENGURUS

Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) "HARAPAN" 

PERIODE TAHUN 2020 s/d 2025

DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO

Surat Keputusan Kepala Desa Gayam No. 475/14/35.22.28.2001/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) dan Kelompok Tani (POKTAN) "HARAPAN".

NO. JABATAN NAMA PENGURUS ALAMAT
1. Ketua WAHIDI (085708356703) Dusun Gayam RT. 010 RW. 002 Desa Gayam
2. Sekretaris TOHA MAKSUM (081553062584) Dusun Sumurpandan RT. 017 RW. 003 Desa Gayam
3. Bendahara PUJI UTAMI (085231233102) Dusun Sumurpandan RT. 019 RW. 000 Desa Gayam

 

DAFTAR NAMA PENGURUS

Kelompok Tani (POKTAN) "HARAPAN I" Dusun Gayam

PERIODE TAHUN 2020 s/d 2025

DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO

Surat Keputusan Kepala Desa Gayam No. tanggal bulan tahun tentang

NO. JABATAN NAMA PENGURUS ALAMAT
1. Ketua H. BUDOYO Dusun Gayam RT. 006 RW. 002 Desa Gayam
2. Sekretaris WAHIDI Dusun Gayam RT. 010 RW. 002 Desa Gayam
3. Bendahara DAMPAR Dusun Gayam RT. 007 RW. 002 Desa Gayam

 

DAFTAR NAMA PENGURUS

Kelompok Tani (POKTAN) "HARAPAN II" Dusun Sumurpandan

PERIODE TAHUN 2020 s/d 2025

DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO

Surat Keputusan Kepala Desa Gayam No. tanggal bulan tahun tentang

NO. JABATAN NAMA PENGURUS ALAMAT
1. Ketua SUKOCO Dusun Sumurpandan RT. 025 RW. 005 Desa Gayam
2. Sekretaris TOHA MAKSUM Dusun Sumurpandan RT. 017 RW. 003 Desa Gayam
3. Bendahara M. JAMAL Dusun Sumurpandan RT. 026 RW. 005 Desa Gayam

 

DAFTAR NAMA PENGURUS

Kelompok Tani (POKTAN) "HARAPAN III" Dusun Kali Glonggong

PERIODE TAHUN 2020 s/d 2025

DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO

Surat Keputusan Kepala Desa Gayam No. tanggal bulan tahun tentang

NO. JABATAN NAMA PENGURUS ALAMAT
1. Ketua SUJIRAN Dusun Kali Glonggong RT. 032 RW. 006 Desa Gayam
2. Sekretaris NAJAD Dusun Kali Glonggong RT. 030 RW. 006 Desa Gayam
3. Bendahara PASILAN Dusun Kali Glonggong RT. 032 RW. 006 Desa Gayam

 

DAFTAR NAMA PENGURUS

Kelompok Tani (POKTAN) "HARAPAN IV" Dusun Temlokorejo

PERIODE TAHUN 2020 s/d 2025

DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO

Surat Keputusan Kepala Desa Gayam No. tanggal bulan tahun tentang

NO. JABATAN NAMA PENGURUS ALAMAT
1. Ketua GUNAWAN Dusun Temlokorejo RT. 038 RW. 008 Desa Gayam
2. Sekretaris RASITO Dusun Temlokorejo RT. 035 RW. 007 Desa Gayam
3. Bendahara MARJI Dusun Temlokorejo RT. 036 RW. 007 Desa Gayam

 

 

PUPUK SUBSIDI

 

DATA KIOS RESMI PUPUK BERSUBSIDI (PT. PETROKIMIA GRESIK) :

NAMA ALAMAT PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN KIOS RESMI
UD. SUMUR AGUNG Dusun Sumurpandan RT. 019 RW. 004 Desa Gayam H. SUCIPTO
PUJI UTAMI
(No. WA 085231233102)

 

  1.  

 

Download Lampiran:
Pemuoukan Berimbang

Admin
18 Februari 2023 17:36:30
Terima kasih atas pertanyaanya. Intinya untuk menjadi anggota poktan memang sesuai dengan domisili petani di masing2 desa, meskipun punya lahan pertanian di lain desa, jadi data luasan lahan pertanian harus terdata semuanya (baik lahan didalam desa domisili maupun diluar desa domisili), terima kasih
Danuas M Tamba
10 Februari 2023 13:56:41
Untuk menjadi anggota kelompok tani apakah wajib harus mempunyai lahan pertanian di wilayah tempat kita berdomisili? atau lahan pertanian kita diluar dari wilayah tempat kita berdomisili apakah bisa menjadi anggota kelompok tani diwilayah kita berdomisili?

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Layanan Mobil Siaga

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial