Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

04 Maret 2022 13:29:58  Admin  5.895 Kali Dibaca 

Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Di Provinsi Jawa Timur

 

Sehubungan dangan semakin menurunnya tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu adanya program khusus untuk membantu meningkatkan pendapatan keluarga di desa sekaligus mendorong perekonomian pedesaan, mengoptimalkan prakarsa dan kreativitas masyarakat, pemberdayaan manusia melalui pengembangan potensi ekonomi desa, pengelolaan usaha ekonomi produktif serta mendorong tumbuhnya produk unggulan pedesaan;

Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu upaya mewujudkan :

  1. Jatim Sejahtera melalui Program Pemberdayaan Usaha Perempuan (JATIM PUSPA) dan
  2. Jatim Berdaya melalui Program Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), Program Desa Berdaya, dan Program Sinau Nang nDeso (SINANDO).

Dengan program tersebutlah, akhirnya Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur.

Skema Bantuan Keuangan Khusus Berbasis Kinerja (Pemberdayaan BUMDes, Jatim Puspa dan Desa Berdaya), download disini.

Di tahun 2022 ini, Desa Gayam dengan status Desa Mandiri menjadi salah satu penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK Desa) dari Provinsi Jawa Timur dengan program DESA BERDAYA senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

 

Program Pemberdayaan Usaha Perempuan

(JATIM PUSPA)

Jatim Puspa

Program Jatim Puspa di fokuskan untuk peningkatan pendapatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam pemulihan ekonomi dampak wabah COVID-19.

Program Jatim Puspa diprioritaskan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Graduasi Sejahtera, Graduasi Mandiri dan Graduasi alamiah Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Program Jatim Puspa ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penanganan dampak COVID-19 untuk meningkatkan pendapatan masyarakat terdampak sehingga dapat pulih dan meningkat ketahanan sosial dan ekonominya.

Program Jatim Puspa dimaksudkan sebagai program yang dirancang khusus untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan program penanggulangan kemiskinan perdesaan melalui kegiatan pemberdayaan bagi KPM dengan memberikan fasilitasi bantuan dan pendampingan.

Program Jatim Puspa memiliki tujuan sebagai berikut :

  1. Membantu meningkatkan pendapatan KPM untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Membantu memulihkan ekonomi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa;
  3. Memberikan akses interaksi dan pendampingan terhadap KPM melalui optimalisasi peran Pendamping Desa;
  4. Mendorong motivasi berusaha (need for achievement) dan kemampuan (life skill) KPM dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

Sasaran Program Jatim Puspa adalah Anggota Rumah Tangga (ART) Perempuan yang sudah mempunyai usaha atau akan memulai usaha dari :

  1. KPM Graduasi (Graduasi Sejahtera, Graduasi Mandiri dan Graduasi alamiah) Program Keluarga Harapan;
  2. KPM Pengganti yang berasal dari Data DTKS selain KPM Graduasi PKH setelah dilakukan Verifikasi dan Klarifikasi.

Adapun strategi yang dilakukan dalam Program Jatim Puspa adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan bantuan modal usaha dalam bentuk barang untuk kegiatan ekonomi produktif Anggota Rumah Tangga (ART) Perempuan sebagai stimulus agar KPM memiliki motivasi berusaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya;
  2. Mengintensifkan upaya-upaya pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian usaha yang dikelola oleh perempuan.
  3. Mendorong peran pemerintah kabupaten/kota untuk lebih meningkatkan kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan melaksanakan Jatim Puspa Pola Mandiri (Matching Grant) untuk menangani KPM yang tidak menjadi sasaran Program Jatim Puspa dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
  4. mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki masyarakat, pemerintah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan kelompok peduli lainnya secara sinergis;
  5. Mengupayakan adanya kepedulian berbagai pihak kepada KPM dalam bentuk pelatihan peningkatan kapasitas usaha KPM, fasilitasi pemasaran produk KPM dan menciptakan jaringan usaha KPM;
  6. Memberikan akses keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program Jatim Puspa melalui proses pendampingan oleh Pendamping Kabupaten dan Pendamping Desa; dan
  7. Fasilitasi Pinjaman Murah dan Mudah Untuk Pengembangan Usaha KPM pasca program melalui Program BIBIT JAMUR BANK (Bimbingan Teknis dan Pinjaman Murah melalui Bank).

Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa untuk modal usaha bagi ART perempuan KPM, yang diwujudkan dalam bentuk barang, dengan nilai masing-masing sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

PROGRAM PEMBERDAYAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa)

Klinik BUMDesa

Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa untuk Pemberdayaan BUMDesa diharapkan dapat memberikan dampak secara langsung bagi peningkatan perekonomian masyarakat desa melalui pengelolaan aset, jasa pelayanan dan usaha Iainnya untuk sebesar besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di tengah pandemi COVID-19.

Program Pemberdayaan BUM Desa dalam rangka pemulihan ekonomi Covid-19 dimaksudkan untuk memberikan stimulus tambahan modal BUMDesa yang berdampak dalam peningkatan usaha BUMDesa untuk mensejahterakan masyarakat desa ditengah Pandemi COVID-19.

Tujuan Program Pemberdayaan BUM Desa adalah :

  1. Membantu percepatan pemulihan ekonomi perdesaan ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur;
  2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan BUMDesa;
  3. Meningkatkan sarana prasarana pengembangan usaha BUMDesa;
  4. Memberikan stimulus kepada Pemerintah Desa dan pengelola BUMDesa untuk inovasi usaha; dan
  5. Meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat perdesaan.

Sasaran Program Pemberdayaan BUMDesa dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19 adalah BUMDesa di Jawa Timur yang diprioritaskan mengelola unit :

  • Usaha toko,
  • Usaha sektor agro (usaha pertanian secara umum),
  • Usaha pengelolaan sampah dan
  • Usaha wisata

Sasaran berdasarkan Data Desa Center Provinsi Jawa Timur.

Lokasi Pemerintah Desa yang mendapatkan BKK Desa untuk Pemberdayaan BUM Desa ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan skala prioritas dalam Rencana Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024, berdasarkan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, dan atau Pemerintah Desa.

Adapun strategi yang dilakukan dalam Program Pemberdayaan BUMDesa adalah sebagai berikut :

  1. Identifikasi dan pendataan BUMDesa;
  2. Peningkatan Kapasitas Pengelola BUMDesa;
  3. Pengembangan Unit Usaha BUMDesa;
  4. Membangun Jejaring BUMDesa melalui forum BUMDesa;
  5. Fasilitasi Permodalan melalui optimalisasi Dana Desa dan Stimulus Modal Usaha sektor riil BUM Desa;
  6. Melibatkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa (TA-PED) atau TA P3MD lainnya yang ditugaskan untuk memfasilitasi, mendampingi dan menguatkan kapasitas Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mengembangkan ekonomi Desa melalui BUMDesa; dan
  7. Optimalisasi Klinik BUMDesa.

Program Pemberdayaan BUMDesa dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19 dilakukan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa yang dapat digunakan untuk lingkup kegiatan :

  1. Pengembangan permodalan BUMDesa;
  2. Meningkatkan kualitas produk dan pemasaran usaha BUMDesa;
  3. Meningkatkan kapasitas Pengurus BUMDesa;
  4. Meningkatkan pelayanan BUMDesa kepada masyarakat;
  5. Pengembangan sarana prasarana usaha BUMDesa.

 

PROGRAM “DESA BERDAYA"

Desa Berdaya

Keberadaan Desa merupakan penyangga kehidupan masyarakat yang lebih luas terutama wilayah perkotaan. Untuk itu patut dipastikan adanya kegiatan yang dapat menggairahkan kembali kehidupan perekonomian desa melalui program yang secara taktis dan strategis dapat dikembangkan dengan basis potensi dan sumberdaya desa.

Dalam upaya menjawab problematika di atas, maka diperlukan inovasi Program Desa Berdaya : Pengembangan Desa Tematik (Iconic) melalui Economic Branding yang dapat mendorong kemampuan desa untuk bangkit kembali.
Kegiatan ini merupakan peluang inovatif untuk mendorong kebangkitan perekonomian desa secara kreatif agar terus mampu bersaing dan meraih keunggulan sekaligus mampu mempertahankan kemandirian desa. Tidak berhenti pada kemandirian desa, sesungguhnya upaya menjaga keberlanjutan kemandirian desa merupakan nilai kemampuan yang lebih penting untuk dipertahankan, salah satunya melalui model pengembangan ekonomi ini. Hal ini selaras dengan pencapaian tujuan SDGs terkait dengan aspek perekenomian desa melalui kelembagaan desa yang dinamis.

Maksud Program Desa Berdaya adalah untuk pemulihan dan memperkuat perekonomian desa dengan pengembangan desa tematik (iconic) melalui economic branding, dalam rangka mempertegas legalisasi status desa mandiri dengan mengoptimalkan potensi dan sumberdaya desa untuk mewujudkan desa berdaya.

Program Desa Berdaya memiliki tujuan sebagai berikut :

  1. Menumbuhkan inovasi yang mampu menggerakkan perekonomian desa berbasis potensi dan sumberdaya yang dimiliki secara kreatif dan berkelanjutan;
  2. Memunculkan ikon desa yang khas melalui economic branding berbasis inovasi;
  3. Mengoptimalkan penggunaan Dana Desa untuk mendorong pertumbuhan ikon desa yang berdampak pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa;
  4. Menciptakan praktik keteladanan (good practices) sehingga mampu menginspirasi desa-desa yang lain.

Sasaran Program Desa Berdaya adalah :

  1. Desa yang mempunyai status kemajuan dan kemandirian desa di tahun 2020 sebagai Desa Mandiri berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 303 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.
  2. Desa Mandiri tahun 2020 yang ditunjuk oleh DPMD Provinsi berdasarkan 10 kriteria dari indikator IDM yang relevan dengan pengembangan desa tematik (iconic) dengan mempertimbangkan masukan dari DPMD Kabupaten.

Adapun strategi yang dilakukan dalam Program Desa Berdaya adalah sebagai berikut :

  1. Pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa Mandiri yang sesuai dengan kriteria penerima program.
  2. Memberikan ruang kepada Desa untuk menggunakan dana BKK sesuai dengan potensi dan sumberdaya ekonomi yang diinovasikan dan dikreasikan (branding) menjadi ikon yang khas untuk ditampilkan.
  3. Melakukan pendampingan dan coaching clinic kepada Desa sasaran terkait dengan hal teknis dan substantif program.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program yang dijalankan oleh DPMD Provinsi bersama DPMD Kabupaten.
  5. Menumbuhkan kebanggaan untuk menampilkan seluruh ikon Desa masing-masing melalui gebyar acara launching produk ikonik Desa di tingkat provinsi sebagai upaya menjaga keberlanjutan produk ikon desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Layanan Mobil Siaga

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial