Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Di Provinsi Jawa Timur
Sehubungan dangan semakin menurunnya tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu adanya program khusus untuk membantu meningkatkan pendapatan keluarga di desa sekaligus mendorong perekonomian pedesaan, mengoptimalkan prakarsa dan kreativitas masyarakat, pemberdayaan manusia melalui pengembangan potensi ekonomi desa, pengelolaan usaha ekonomi produktif serta mendorong tumbuhnya produk unggulan pedesaan;
Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu upaya mewujudkan :
Dengan program tersebutlah, akhirnya Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur.
Skema Bantuan Keuangan Khusus Berbasis Kinerja (Pemberdayaan BUMDes, Jatim Puspa dan Desa Berdaya), download disini.
Di tahun 2022 ini, Desa Gayam dengan status Desa Mandiri menjadi salah satu penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK Desa) dari Provinsi Jawa Timur dengan program DESA BERDAYA senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Program Pemberdayaan Usaha Perempuan
(JATIM PUSPA)
Program Jatim Puspa di fokuskan untuk peningkatan pendapatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam pemulihan ekonomi dampak wabah COVID-19.
Program Jatim Puspa diprioritaskan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Graduasi Sejahtera, Graduasi Mandiri dan Graduasi alamiah Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Program Jatim Puspa ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penanganan dampak COVID-19 untuk meningkatkan pendapatan masyarakat terdampak sehingga dapat pulih dan meningkat ketahanan sosial dan ekonominya.
Program Jatim Puspa dimaksudkan sebagai program yang dirancang khusus untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan program penanggulangan kemiskinan perdesaan melalui kegiatan pemberdayaan bagi KPM dengan memberikan fasilitasi bantuan dan pendampingan.
Program Jatim Puspa memiliki tujuan sebagai berikut :
Sasaran Program Jatim Puspa adalah Anggota Rumah Tangga (ART) Perempuan yang sudah mempunyai usaha atau akan memulai usaha dari :
Adapun strategi yang dilakukan dalam Program Jatim Puspa adalah sebagai berikut :
Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa untuk modal usaha bagi ART perempuan KPM, yang diwujudkan dalam bentuk barang, dengan nilai masing-masing sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
PROGRAM PEMBERDAYAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa)
Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa untuk Pemberdayaan BUMDesa diharapkan dapat memberikan dampak secara langsung bagi peningkatan perekonomian masyarakat desa melalui pengelolaan aset, jasa pelayanan dan usaha Iainnya untuk sebesar besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di tengah pandemi COVID-19.
Program Pemberdayaan BUM Desa dalam rangka pemulihan ekonomi Covid-19 dimaksudkan untuk memberikan stimulus tambahan modal BUMDesa yang berdampak dalam peningkatan usaha BUMDesa untuk mensejahterakan masyarakat desa ditengah Pandemi COVID-19.
Tujuan Program Pemberdayaan BUM Desa adalah :
Sasaran Program Pemberdayaan BUMDesa dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19 adalah BUMDesa di Jawa Timur yang diprioritaskan mengelola unit :
Sasaran berdasarkan Data Desa Center Provinsi Jawa Timur.
Lokasi Pemerintah Desa yang mendapatkan BKK Desa untuk Pemberdayaan BUM Desa ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan skala prioritas dalam Rencana Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024, berdasarkan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, dan atau Pemerintah Desa.
Adapun strategi yang dilakukan dalam Program Pemberdayaan BUMDesa adalah sebagai berikut :
Program Pemberdayaan BUMDesa dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19 dilakukan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa yang dapat digunakan untuk lingkup kegiatan :
PROGRAM “DESA BERDAYA"
Keberadaan Desa merupakan penyangga kehidupan masyarakat yang lebih luas terutama wilayah perkotaan. Untuk itu patut dipastikan adanya kegiatan yang dapat menggairahkan kembali kehidupan perekonomian desa melalui program yang secara taktis dan strategis dapat dikembangkan dengan basis potensi dan sumberdaya desa.
Dalam upaya menjawab problematika di atas, maka diperlukan inovasi Program Desa Berdaya : Pengembangan Desa Tematik (Iconic) melalui Economic Branding yang dapat mendorong kemampuan desa untuk bangkit kembali.
Kegiatan ini merupakan peluang inovatif untuk mendorong kebangkitan perekonomian desa secara kreatif agar terus mampu bersaing dan meraih keunggulan sekaligus mampu mempertahankan kemandirian desa. Tidak berhenti pada kemandirian desa, sesungguhnya upaya menjaga keberlanjutan kemandirian desa merupakan nilai kemampuan yang lebih penting untuk dipertahankan, salah satunya melalui model pengembangan ekonomi ini. Hal ini selaras dengan pencapaian tujuan SDGs terkait dengan aspek perekenomian desa melalui kelembagaan desa yang dinamis.
Maksud Program Desa Berdaya adalah untuk pemulihan dan memperkuat perekonomian desa dengan pengembangan desa tematik (iconic) melalui economic branding, dalam rangka mempertegas legalisasi status desa mandiri dengan mengoptimalkan potensi dan sumberdaya desa untuk mewujudkan desa berdaya.
Program Desa Berdaya memiliki tujuan sebagai berikut :
Sasaran Program Desa Berdaya adalah :
Adapun strategi yang dilakukan dalam Program Desa Berdaya adalah sebagai berikut :