Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

PKK, & Posyandu

28 Maret 2021 11:41:12    10.859 Kali Dibaca 
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK), DASA WISMA (DAWIS)
&
POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
 
 
Regulasi terkait PKK :
  1. Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2010 tentang Desa;
  2. Permendagri RI No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
  3. Perpres RI No. 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Permendagri RI No. 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Regulasi terkait POSYANDU :

  1. Permendagri RI No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu
  2. Permenkes RI No. 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

 

PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)

Sesuai Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2010, Pasal 190 bahwa :

TUGAS PKK :

  1. Menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten;
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa;
  8. Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. Melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK :

  1. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

 

Sesuai Permendagri RI No. 18 Tahun 2018, Pasal 7 bahwa :

PKK bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga

 

Sesuai Permendagri RI No. 36 Tahun 2020, Pasal 1, bahwa :

  1. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan Desa yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga yang mengoordinasikan kelompok Dasa Wisma;
  2. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga;
  3. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Gerakan PKK) adalah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya Keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan;
  4. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) adalah mitra kerja Pemerintah dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.

Kepala Desa melalui Kepala Urusan melaksanakan dan mengkoordinasikan Gerakan PKK di Desa.

 

Sesuai Permendagri RI No. 36 Tahun 2020, Pasal 8, bahwa :

TP PKK Desa (dengan Surat Keputusan Kepala Desa) terdiri atas :

  1. Ketua (Dijabat isteri/ suami Kepala Desa);
  2. Wakil Ketua (Dijabat isteri/ suami Sekretaris Desa);
  3. Sekretaris;
  4. Bendahara; dan
  5. Kelompok Kerja I, Kelompok Kerja II, Kelompok Kerja III dan Kelompok Kerja IV.   

 

Kelompok PKK

Kepala Desa bersama masyarakat dalam pelaksanaan Gerakan PKK membentuk Kelompok PKK sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai kondisi wilayah masing-masing, yang terdiri dari (Susunan Pengurus : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang sesuai kebutuhan serta ditetapkan SK Kepala Desa) :

  1. Kelompok PKK Lingkungan / Dusun
  2. Kelompok PKK Rukun Warga
  3. Kelompok PKK Rukun Tetangga

 

DASA WISMA

Dalam mempercepat pelaksanaan Gerakan PKK di masyarakat, Kepala Desa membentuk Kelompok Dasa Wisma yang terdiri dari 10 rumah sesuai kondisi wilayah masing-masing dan dikoordinir oleh Koordinator (1 Orang Kader dari kelompok bersangkutan dan ditetapkan dengan SK Kepala Desa), dimana Koordinator tersebut bertanggung jawab kepada Kelompok PKK Rukun Warga/Rukun Tetangga.

Dasa wisma adalah kelompok ibu berasal dari 10 KK (kepala keluarga) rumah yang bertetangga untuk mempermudah jalannya suatu program. Pengumpulan dana, kuesioner, tertib administrasi,adalah beberapa contoh tanggungjawab ketua dawis, untuk kemudian hasilnya diteruskan ke Ketua PKK. Kegiatannya diarahkan pada peningkatan kesehatan keluarga. Bentuk kegiatannya seperti arisan (PKK), pembuatan jamban, sumur, kembangkan dana sehat (PMT, pengobatan ringan, membangun sarana sampah dan kotoran).

Kelompok Dasa Wisma adalah kelompok yang terdiri dari 10 – 20 kepala keluarga (KK) dalam satu RT. Setelah terbentuk kelompok, maka diangkatlah satu orang yang memiliki tanggung jawab sebagai ketua.

Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan melalui pembentukan Poskesdes, yaitu salah satu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat ( UKBM ) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa yang meliputi kegiatan peningkatan hidup sehat ( promotif ), pencegahan penyakit ( preventif ), pengobatan (kuratif) yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan ( terutama bidan ) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya. Desa Siaga dikembangkan melalui penyiapan masyarakat, pengenalan masalah, perumusan tindak lanjut pencapaian khususnya kesepakatan pembentukan Poskesdes dan dukungan sumberdaya.

Kerangka pikir pertama adalah bahwa Desa Siaga akan dapat terwujud apabila manajemen dalam pelaksanaan pengembangannya diselenggarakan secara paripurna oleh berbagai pihak (unit-unit kesehatan dan pemangku kepentingan lain yang terkait).

Hasil pemantauan oleh masyarakat diinformasikan kepada petugas kesehatan atau unit yang bertanggung jawab untuk dapatnya diambil tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien. Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat merupakan kegiatan dalam rangka kewaspadaan dini terhadap ancaman muncul atau berkembangnya penyakit/masalah kesehatan yang disebabkan antara lain oleh status gizi, kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat (surveilans).

Tujuan kelompok Dasa Wisma ini adalah membantu kelancaran tugas-tugas pokok dan program PKK Desa. Kegiatannya diarahkan pada peningkatan kesehatan keluarga. Bentuk kegiatannya seperti arisan, pembuatan jamban, sumur, kembangkan dana sehat (PMT, pengobatan ringan, membangun sarana sampah dan kotoran)

Secara umum tujuan dari kegiatan tersebut yang berbasis masyarakat adalah terciptanya sistem kewaspadaan dan kesiapsiagaan dini di masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya penyakit dan masalah-masalah kesehatan yang akan mengancam dan merugikan masyarakat yang bersangkutan.

Dasa Wisma sebagai salah satu wadah kegiatan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan program-program kegiatan gerakan PKK di tingkat desa,yang nantinya akan berpengaruh pula pada kegiatan gerakan PKK di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

Beberapa masalah kesehatan yang menjadi jangkauan kerja dari anggota dasawisma sebagai berikut :

1.  Usaha perbaikan gizi keluarga.
2.  Masalah pertumbuhan anak.
3.  Makanan sehat bagi keluarga.
4.  Masalah kebersihan lingkungan.
5.  Masalah bencana dan kegawatdaruratan kesehatan termasuk resikonya.
6.  Masalah kesehatan ibu, bayi dan balita.
7.  Masalah penyakit

Dasawisma sebagai kelompok terkecil dari kelompok-kelompok PKK memiliki peran strategis mewujudkan keluarga sejahtera. Untuk itu, di harapkan agar Dasawisma menjadi ujung tombak pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program pemerintah karena sebagai mitra.

Banyak hal yang dapat dilakukan melalui dasawisma seperti melaksanakan kegiatan kerjabakti,  mengadakan lomba mengambil jentiknya sehingga dapat mengantisipasi munculnya penyakit demam berdarah. Selainitu, terutama dalam hal administrasi, dengan mengupdate data di setiap kepala keluarga, usaha perbaikan gizi keluarga dan keluarga berencana (KB). Dengan begitu Keberadaan dasawisma akan mempermudah koordinasi dan jaringan, sehingga program-program PKK maupun yang melibatkan PKK dapat berjalan tepat sasaran.

Peran serta masyarakat akan diperluas sampai ketingkat keluarga dengan sepuluh keluarga sebagai satuan untuk pembinaan dalam bidang kesehatan secara swadaya.
Salah seorang dari anggota keluarga persepuluhan untuk dipilih oleh mereka sendiri dan dijadikan pimpinan dan pembina atau penghubung.

Tujuan pengamatan dan pemantauan oleh masyarakat, agar tercipta sistem kewaspadaan dan kesiap-siagaan dini masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya penyakit dan masalah kesehatan, bencana, dan kegawat daruratan, yang akan mengancam dan merugikan masyarakat sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan secara efektif dan efisien.

Bidan yang di tempatkan di desa akan membina pemimpin kelompok persepuluhan tersebut secara berkala dan menerima rujukan masalah kesehatan dari para anggota persepuluh tersebut dalam wilayah kerjanya.

Salah satu organisasi yang telah ada dan diakui manfaatnya bagi masyarakat, terutama dalam upaya meningkatkan keberdayaan dan kesejahteraan keluarga adalah gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga  (PKK). Selain ekonomi atau pendapatan keluarga, yang tak kalah penting diberdayakan dalam PKK adalah peningkatan kesehatan dan spritual.

Disini yang paling berperan adalah dasawisma, yakni unit terkecil kelompok PKK yang terdiridari 10 anggota rumah tangga. Dari 10 anggota itu,  ada seorang penanggung jawab untuk memantau kondisi rumah tangga yang lain. Prinsip dasawisma adalah pengawasan dan pemberdayaan hingga kemasyarakat bawah dan menyentuh unit masyarakat terkecil, yakni keluarga.

Peran PKK diharapkan dapat menggugah masyarakat agar termotivasi untuk selalu dinamis, maumengubah keadaan kepada yang lebih maju lagi. Seperti dalam hal upaya peningkatan kesejahteraan keluarga. PKK bukanlah tempat arisan dan pengajian saja, tetapi merupakan wadah bagi pemberdayaan masyarakat. Kalau arisan dan pengajian, setiap perkumpulan beberapa orang bisa saja  dilakukan. Tapi PKK lebih dari itu, merupakan wadah pemberdayaan.

 Dasawisma sebagai kelompok terkecil dari kelompok-kelompok PKK memiliki peran strategis mewujudkan keluarga sejahtera. Untuk itu, di harapkan agar Dasawisma menjadi ujung tombak pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program pemerintah karena sebagai mitra.

Selain itu, melalui dasawisma tersebut diharapkan dapat memantau sekaligus mengantisipasi muncul serta berkembangkan penyakit yang belakangan menghebohkan, dan banyak menimpa anak-anak seperti demam berdarah.

Banyak hal yang dapat dilakukan melalui dasawisma seperti melaksanakan kegiatan kerjabakti,  mengadakan lomba mengambil jentiknya sehingga dapat mengantisipasi munculnya penyakit demam berdarah. Selainitu, terutama dalam hal administrasi, dengan mengupdate data di setiap kepala keluarga, usaha perbaikan gizi keluarga dan keluarga berencana (KB). Dengan begitu Keberadaan dasawisma akan mempermudah koordinasi dan jaringan, sehingga program-program PKK maupun yang melibatkan PKK dapat berjalan tepatsasaran.

Pengetahuan dan keterampilan mutlak dimiliki bagi kader PKK, untuk memajukan serta meningkatkan mutu dan kemampuan organisasi. Karena, kesejahteraan bangsa dimulai dari kesejahteraan keluarga yang merupakan salah satu sasaran pembangunan. Juga mengingatkan semua yang tergabung dalam wadah organisasi PKK harus lebih mampu untuk berperan di masyarakat, baik sebagai motivator, komunikator, dinamisator pembangunan dan sebagainya yang mampu menyerap segala aspirasi yang tumbuh di masyarakat untuk membuktikan manfaat dan keberadaan PKK itu sendiri secara nyata.

Contoh Program Dasa Wisma

Masalah : Usaha perbaikan gizi keluarga yang merupakan usaha perbaikan gizi seluruh anggota keluarga.
Pelaksana : usaha perbaikan gizi keluarga dilaksanakan oleh anggota dasawisma bersama masyarakat dengan bimbingan petugas kesehatan dan kerja sama dengan kader masyarakat.
Tujuan Kegiatan :
–  Untuk mencapai keluarga yang sehat dan mendapat gizi sesuai kebutuhan.
–  Masyarakat ikut serta dalam kegiatan .
–  Menjelaskan tentang perilaku yang mendukung perbaikan gizi.
–  Mencakup semua anggota keluarga baik bumil, bayi, balita dan anggota keluarga lainnya.

 

TUGAS TIM PENGGERAK PKK :

" Pendataan potensi Keluarga dan Masyarakat, penggerakkan peran serta masyarkat dan pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program pokok PKK "

Dalam melaksanakan tugas, Tim Penggerak PKK mempunyai fungsi :

  1. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK;
  2. Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  3. Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok Dasa Wisma;
  4. Melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait Gerakan PKK; dan
  5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

GERAKAN PKK dilakukan melalui 10 (sepuluh) Program Pokok PKK :

No. 10 (sepuluh) Program Pokok PKK Pengelola Program Cara Pelaksanaan Paling Sedikit
1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Kelompok Kerja (POKJA) I
  • Pembinaan Karakter Keluarga melalui pola asuh anak dan remaja dengan penuh rasa cinta dan kasih sayang
  • Pembinaan Keluarga Sadar Hukum
  • Pembinaan Kesadaran Bela Negara
  • Pembinaan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
  • Pembinaan Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Pembinaan Pencegahan Perdagangan Manusia
  • Pembinaan Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak
2. Gotong Royong Kelompok Kerja (POKJA) I
  • Menumbuhkan Sikap Kesetiakawanan Sosial
  • Memberdayakan Kelompok Lanjut Usia
  • Partisipasi dalam Kegiatan Bakti Sosial di Masyarakat
  • Berpartisipasi dalam Program Pembangunan
3. Pangan Kelompok Kerja (POKJA) III
  • Menggerakkan Keluarga Pemenuhan Kebutuhan Pangan melalui Halaman Asri, Teratur, Indah dan Nyaman
  • Menggerakkan Keluarga dalam Percepatan Keanekaragaman Konsumsi Pangan
  • Menggerakkan Keluarga Mengkonsumsi Makanan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman
  • Mendukung dan Berperan Serta dalam Kegiatan Penyediaan Makanan Tambahan
4. Sandang Kelompok Kerja (POKJA) III
  • Membudayakan Perilaku Berbusana sesuai Moral Budaya Indonesia
  • Memasyarakatkan Pakaian Adat pada Acara tertentu
  • Pengembangan Pola Pendampingan kepada Usaha Sandang Kecil Mikro 
5. Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga Kelompok Kerja (POKJA) III
  • Memasyarakatkan Pemanfaatan Sumberdaya Energi dan Teknologi Tepat Guna
  • Pembinaan Rumah Sehat Layak Huni
  • Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan tentang Tatalaksana Rumah Tangga dalam Harmonisasi Kehidupan Keluarga
6. Pendidikan dan Keterampilan Kelompok Kerja (POKJA) II
  • Pembinaan Keluarga tentang Wajib Belajar Dua Belas Tahun
  • Menggerakkan Keluarga dalam Peningkatan Keterampilan dan Pendidikan
  • Memfasilitasi Peningkatan Kapasitas Tatar Kelompok Belajar Paket A, Paket B, dan Paket C melalui Kerjasama dengan Instansi terkait
  • Meningkatkan Kapasitas Pelatih dan Kader PKK dengan menggunakan Modul Pelatihan PKK
7. Kesehatan Kelompok Kerja (POKJA) IV
  • Menggerakkan Keluarga dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
  • Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Balita
  • Pembinaan Keluarga yang Sadar Gizi
  • Mendukung Program Pencegahan dan Deteksi Dini Kanker pada Perempuan
  • Pembinaan Keluarga dalam Pelaksanaan Imunisasi dan Pencegahan Penyakit Menular maupun Tidak Menular serta Asuhan Mandiri dalam Keluarga
8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi Kelompok Kerja (POKJA) II
  • Menggerakkan Keluarga dalam Peningkatan Kualitas Pengelolaan Ekonomi Keluarga melalui Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga
  • Pembinaan Keluarga dalam Pelaksanaan dan Pengembangan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga PKK
  • Mendorong Pembentukan Koperasi oleh Kelompok Khusus Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga PKK
  • Mengembangkan Kreatifitas melalui Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berbasis Teknologi Informasi 
9. Kelestarian Lingkungan Hidup Kelompok Kerja (POKJA) IV
  • Pembinaan Keluarga dalam Memelihara dan Menjaga Lingkungan Bersih dan Sehat
  • Melestarikan Lingkungan Hidup 
10. Perencanaan Sehat Kelompok Kerja (POKJA) IV
  • Pembinaan Keluarga dalam meningkatkan Keluarga Berencana menuju Keluarga Berkualitas
  • Melakukan Perencanaan Keuangan yang baik untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK dapat diintegrasikan pada
Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)

 

Berikut Nama Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Gayam Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro Periode Tahun 2020 s/d 2026 :

 
DAFTAR NAMA PENGURUS
TIM PENGGERAK
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (TP PKK)
MASA JABATAN 2020 s/d 2026
DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO

Surat Keputusan Kepala Desa Gayam No. 475/22.B/35.22.28.2001/2020 tanggal 18 April 2020 tentang Pengesahan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa Gayam Kecamatan Gayam Tahun 2020 - 2026.

NO. JABATAN NAMA PENGURUS ALAMAT
1. Ketua  MARIA ULFA Dusun Sumurpandan RT. 018 RW. 03 Desa Gayam
2. Wakil Ketua  LUSTARI Dusun Sumurpandan RT. 019 RW. 004 Desa Gayam
3. Sekretaris  AMIN INDAH LESTARI Dusun Sumurpandan RT. 023 RW. 004 Desa Gayam
4. Bendahara  RUKAYAH Dusun Gayam RT. 004 RW. 001 Desa Gayam
5. Kelompok Kerja I (POKJA I)
  Ketua   DUWIK RIPNOWATI Dusun Sumurpandan RT. 027 RW. 005 Desa Gayam
  Wakil Ketua   SITI Dusun Sumurpandan RT. 025 RW. 005 Desa Gayam
  Sekretaris   ST. MAEMUNAH Dusun Gayam RT. 004 RW. 001 Desa Gayam
  Anggota   - SITI AMINATUN Dusun Sumurpandan RT. 012 RW. 003 Desa Gayam
     - SITI MUTRIKAH Dusun Sumurpandan RT. 013 RW. 003 Desa Gayam
6. Kelompok Kerja II (POKJA II)
  Ketua   PUJI UTAMI Dusun Sumurpandan RT. 018 RW. 003 Desa Gayam
  Wakil Ketua   SUMSINI Dusun Temlokorejo RT. 038 RW. 008 Desa Gayam
  Sekretaris   SITI MAHAYU Dusun Sumurpandan RT. 019 RW. 004 Desa Gayam
  Anggota   - SITI MASRUROH Dusun Gayam RT. 005 RW. 001 Desa Gayam
     - NGATINI Dusun Sumurpandan RT. 018 RW. 003 Desa Gayam
7. Kelompok Kerja III (POKJA III)
  Ketua   WAINEM Dusun Sumurpandan RT. 026 RW. 005 Desa Gayam
  Wakil Ketua   MARSIDAH Dusun Temlokorejo RT. 039 RW. 008 Desa Gayam
  Sekretaris   SITI DWI SURYANTI Dusun Temlokorejo RT. 039 RW. 008 Desa Gayam
  Anggota   - SUMIATI Dusun Sumurpandan RT. 017 RW. 003 Desa Gayam
     - BINI ASTUTIK Dusun Sumurpandan RT. 019 RW. 004 Desa Gayam
8. Kelompok Kerja IV (POKJA IV)
  Ketua   WIDAYATININGSIH Dusun Gayam RT. 001 RW. 001 Desa Gayam
  Wakil Ketua   IIN SULASTRI Dusun Temlokorejo RT. 039 RW. 008 Desa Gayam
  Sekretaris   WAJINAH ANI Dusun Kali Glonggong RT. 030 RW. 006 Desa Gayam
  Anggota   - WARIYANINGSIH Dusun Gayam RT. 008 RW. 002 Desa Gayam
     - SUSANTI Dusun Sumurpandan RT. 021 RW. 004 Desa Gayam

 

 

 POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)

 

Sesuai dengan Permendagri RI No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu, Pasal 1 bahwa :

  1. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
  2. Bina Keluarga Balita (BKB) adalah upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran ibu serta anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota keluarga lain nya dengan anak balita.
  3. Pos Pendidikan Anak Usia Dini (Pos PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  4. Pengelola Posyandu adalah unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga mitra pemerintah, dan dunia usaha yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu dan kepedulian terhadap pelayanan sosial dasar masyarakat di Posyandu.
  5. Kader Posyandu yang selanjutnya disebut Kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela.

 

Sesuai Permendagri RI No. 18 Tahun 2018, Pasal 7 bahwa :

POSYANDU bertugas membantu Kepala Desa dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa.

 

Sesuai dengan Permenkes RI No. 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, Pasal 1 bahwa :

  1. Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Masyarakat adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat.
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Kader adalah setiap orang yang dipilih oleh masyarakat dan dilatih untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.

 

Strategi Pemberdayaan Masyarakat meliputi (Pasal 3) :

  1. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi;
  2. Peningkatan kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat;
  3. Pengembangan dan pengorganisasian masyarakat;
  4. Penguatan dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan;
  5. Peningkatan kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, dan swasta;
  6. Peningkatan pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal; dan
  7. Pengintegrasian program, kegiatan, dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.

 

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat meliputi (Pasal 4) :

  1. Kesehatan ibu, bayi dan balita;
  2. Kesehatan anak usia sekolah dan remaja;
  3. Kesehatan usia produktif;
  4. Kesehatan lanjut usia;
  5. Kesehatan kerja;
  6. Perbaikan gizi masyarakat;
  7. Penyehatan lingkungan;
  8. Penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
  9. Kesehatan tradisional;
  10. Kesehatan jiwa;
  11. Kesiapsiagaan bencana dan krisis kesehatan; dan
  12. kegiatan peningkatan kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif.

Di Desa Gayam, POSYANDU dikelola oleh Tim Penggerak PKK Desa Gayam dan terdiri dari beberapa Kader.

 
Berikut Nama Pengurus POSYANDU Desa Gayam Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro Periode Tahun 2020 s/d 2026 :
 
DAFTAR NAMA PENGURUS
POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
MASA JABATAN 2020 s/d 2026
DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO

Surat Keputusan Kepala Desa Gayam No. tanggal tentang Penetapan Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) Desa Gayam. 

NO. JABATAN NAMA PENGURUS ALAMAT
1. Ketua  WIDAYATININGSIH Dusun Gayam RT. 001 RW. 001 Desa Gayam
2. Wakil Ketua  LUSTARI Dusun Sumurpandan RT. 019 RW. 004 Desa Gayam
3. Sekretaris  PUJI UTAMI Dusun Sumurpandan RT. 018 RW. 003 Desa Gayam
4. Bendahara  RUKAYAH Dusun Gayam RT. 004 RW. 001 Desa Gayam
5. Kader Kesehatan Ibu & Anak (Kader POSYANDU)  SUMSINI Dusun Temlokorejo RT. 038 RW. 008 Desa Gayam
6. Kader Keluarga Berencana (Kader POSYANDU)  DUWIK RIPNOWATI Dusun Sumurpandan RT. 027 RW. 005 Desa Gayam
7. Kader Imunisasi (Kader POSYANDU)  SUSANTI Dusun Sumurpandan RT. 021 RW. 004 Desa Gayam
8. Kader Gizi (Kader POSYANDU)  SITI YULIANA Dusun Gayam RT. 010 RW. 002 Desa Gayam
9. Kader Pencegahan Penyakit (Kader POSYANDU)  ENDANG Dusun Sumurpandan RT. 026 RW. 005 Desa Gayam

 

PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA DESA (PPKBD)
 
  • PPKBD merupakan kader yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola program Keluarga Berencana (KB) di tingkat Desa.
  • Sub PPKBD yang juga bertugas dalam melaksanakan atau mengelola program Keluarga Berencana (KB) di tingkat RT.
PPKBD dan Sub PPKBD merupakan perpanjangan tangan dari Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dalam menyampaikan informasi ke masyarakat luas.
 
Peran dan Fungsi PPKBD
Kepengurusan
  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan;
  2. Menjalin kerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, generasi muda, dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di desa;
  3. Melakukan evaluasi kegiatan Program KB dan dibawa pada pertemuan Rapat Koordinasi Desa.

Penyuluhan, Motivasi dan Konseling

  1. Mengajak PUS agar menjadi peserta KB;
  2. Mengajak peserta KB ganti cara pada rasional efektif dan efisien;
  3. Membina peserta KB aktif menjadi mandiri dan lestari;
  4. Menyebarluaskan wawasan pembangunan keluarga, untuk mewujudkan keluarga sejahtera;
  5. Memotivasi kelompok dibawahnya agar meningkatkan jumlah peran serta kegiatannya.

Pelayanan Ulang/Rujukan

  1. Menyalurkan kontrasepsi;
  2. Melakukan pengayoman kepada peserta KB;
  3. Merujuk peserta KB yang tidak dapat ditanggulangi oleh PPKBD, Sub PPKBD, Posyandu, ketingkat pelayanan yang lebih tinggi.

Pendataan dan Pencatatan

Melaksanakan pendataan keluarga, dan pencatatan serta pelaporan rutin.

Pertemuan Rutin

  1. Ikut pertemuan rutin pada Rakor Kecamatan dan Rakor Desa;
  2. Mengadakan pertemuan rutin dengan anggota;
  3. Mengadakan pertemuan rutin dengan PLKB.

Kegiatan Program KB

Melakukan kegiatan Posyandu, Bina Keluarga, UPPKS, dalam mewujudkan keluarga sejahtera bersama dengan kelompok lainnya.

Kegiatan Kemandirian

Mengajak Peserta KB agar bersedia ber-KB Mandiri melalui arisan, jimpitan iuran menjadi peserta pada kelompok UPPKS.

 
Berikut Nama Pengurus Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan SUB PPKBD Desa Gayam Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro Periode Tahun 2020 s/d 2026 :
 
DAFTAR NAMA PENGURUS
PPKBD dan SUB PPKBD
MASA JABATAN 2020 s/d 2026
DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO

Surat Keputusan Kepala Desa Gayam No. tanggal tentang Penetapan Pengurus PPKBD dan Sub PPKD Desa Gayam.

NO. JABATAN NAMA PENGURUS ALAMAT
1. PPKB  PUJI UTAMI
Dusun Sumurpandan RT. 018 RW. 003
2. Sub PPKBD  1. DUWIK RIPNOWATI
Dusun Sumurpandan RT. 027 RW. 005
     2. SITI DWI SURYANTI
Dusun Temlokorejo RT. 039 RW. 008
     3. ENDANG
Dusun Sumurpandan RT. 026 RW. 005
     4. NURUL FARIDA
Dusun Gayam RT. 001 RW. 001
     5. KISWATI
Dusun Sumurpandan RT. 029 RW. 005
     6. SRIATUN
Dusun Kali Glonggong RT. 032 RW. 006
     7. WARIYANINGSIH
Dusun Gayam RT. 004 RW. 001
     8. SITI YULIANA
Dusun Gayam RT. 010 RW. 002
     9. NGATINAH
Dusun Sumurpandan RT. 029 RW. 005
     10. SITI MASRUROH
Dusun Gayam RT. 005 RW. 001
     11. SUMSINI
Dusun Temlokorejo RT. 038 RW. 008
     12. SUSANTI
Dusun Sumurpandan RT. 021 RW. 004
     13. WAJINAH ANI
Dusun Kali Glonggong RT. 030 RW. 006
     14. LUSTARI Dusun Sumurpandan RT. 019 RW. 004

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Layanan Mobil Siaga

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial