Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

Bantuan Pemkab

18 April 2021 10:24:35    391 Kali Dibaca 
 
Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kab. Bojonegoro, Cek disini...!!!
 
 
 
ALADIN (ATAP, LANTAI DAN DINDING)
 
Bantuan Sosial Aladin (Atap, Lantai dan Dinding) merupakan jenis bantuan yang bersumber dari APBD. Dianggarkan pada tahun 2020 dan disalurkan dalam bentuk non tunai. Sasaran penerima Bantuan Sosial Aladin adalah keluarga miskin yang mempunyai kondisi rumah tidak/kurang layak huni.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya mengupayakan untuk melakukan rehabilitasi dan atau pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu yang tidak layak huni.
Dari bantuan ini di harapkan dapat meningkatkan taraf hidup, kesehatan dan kesejahteraan penerima, adapun Besaran Bantuan Sosial Aladin per unit rumah sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

 

Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Sosial Peningkatan Kualitas Atap, Lantai dan Dinding Rumah Prasejahtera :
  1. Penerima bantuan diusulkan oleh desa melalui pengajuan proposal yang disesuaikan dengan BDT ( Basis Data Terpadu ).
  2. Proposal permohonan bantuan ALADIN di tanda tangani oleh Kepala Desa mengetahui Camat dan di kirimkan Kepada Bupati Bojonegoro tembusan Bappeda, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.
  3. Data di verifikasi oleh tim verifikasi Kabupaten.
  4. Kemudian di tetapkan SK penerima bantuan sosial Peningkatan Kualitas Atap,Lantai dan Dinding Rumah Prasejahtera.

 

Daftar Nama Penerima Bansos ALADIN Desa Gayam Periode Tahun 2020 :

NO. NAMA PENERIMA BANSOS ALADIN ALAMAT
1. MINHAT Dusun Gayam RT. 006 RW. 002
2. KASIMON Dusun Gayam RT. 007 RW. 002
3. PAERAN Dusun Gayam RT. 010 RW. 002
4. NGASRIPAH Dusun Sumurpandan RT. 013 RW. 003
5. SUROSO Dusun Sumurpandan RT. 017 RW. 003
6. KASTI Dusun Sumurpandan RT. 028 RW. 005
7. SUKAT Dusun Kali Glonggong RT. 030 RW. 006
8. KAULAN Dusun Temlokorejo RT. 033 RW. 007
9. LOSO Dusun Temlokorejo RT. 035 RW. 007

 

 
BANTUAN SOSIAL ANAK YATIM DAN ANAK TERLANTAR NON PANTI

Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim Dan Anak Terlantar Non Panti adalah Bantuan Sosial yang yang diberikan Bupati Bojonegoro kepada Anak Yatim dan Anak Terlantar di luar Panti.

Bantuan Sosial dalam rangka meringankan beban Anak Yatim dan Anak Terlantar di Luar Panti yang berada di Kabupaten Bojonegoro, dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut berupa pemberian Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim dan Anak Terlantar di Luar Panti, perihal meringankan beban sosial Anak Yatim dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik kebutuhan sandang, pangan, kesehatan, dan lain-lain.

Belanja bantuan bantuan Kepada Anak Yatim Dan Anak Terlantar Non Pant merupakan salah satu rekening belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan sebagai pos di kegiatan sosial guna meringankan beban sosial anak yatim dengan nominal sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah)

Adapun mekanisme pengajuan Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim Dan Anak Terlantar Non Panti adalah sebagai berikut :

  • Proses Usulan bansos yatim dan anak terlantar non panti :
    Surat permohonan kepada Bupati diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat dengan melampirkan :
    1. Rincian Penggunaan Dana Bantuan Sosial Anak Yatim Dan Anak Terlantar Non Panti.
    2. Surat Keterangan Wali ( jika Kuasa Penerima tidak dalam Satu KK ).
    3. Foto Copy KK Penerima dan Foto Copy KK / KTP Kuasa Penerima Bantuan Sosial.
    4. Pakta Integritas Bermatrai 6.000,-
    5. Kwitansi Penerima Bermatrai 6.000,-
    6. Foto Copy Rekening Bank Jatim.
  • Ajuan Permohonan bansos yatim dan anak terlantar non panti diverifikasi di Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro;
  • Mengusulkan kepada Bupati melalui Nota permintaan SPP dan SPM ke BPKAD Kabupaten Bojonegoro ;


Adapun mekanisme pencairan Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim Dan Anak Terlantar Non Panti adalah sebagai berikut :

  • Mengusulkan kepada Bupati melalui Nota permintaan SPP dan SPM ke BPKAD Kabupaten Bojonegoro ;
  • Penyaluran Bantuan Sosial oleh BPKAD dilakukan 1 (satu) kali sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Penarikan Dana Bantan Sosial oleh Penerima dilaksanakan secara bertahap :
    • Tahap I Rp 750.000,-
    • Tahap II Rp. 750.000,-
 

Daftar Nama Penerima Bansos Anak Yatim dan Anak Terlantar Non Panti :

NO. NAMA PENERIMA BANSOS ALAMAT TAHUN
1. MOCH. HAIKAL HABIBURROHMAN Dusun Gayam RT. 001 RW. 001  
2. ALDIANO GALANG FERNANDO Dusun Gayam RT. 003 RW. 001  
3. QUTHBUDDIN AIBAK DHASA ABDILLAH Dusun Gayam RT. 007 RW. 002  
4. FADILA ELENA PUTRI Dusun Gayam RT. 008 RW. 002  
5. RENI MERINDA KUSUMA Dusun Sumurpandan RT. 014 RW. 003  
6. ALFU MAGFIROH Dusun Sumurpandan RT. 018 RW. 003  
7. AHMAD DAFFA Dusun Sumurpandan RT. 023 RW. 004  
8. ABDURRAHMAN HAFIZH MUSTHAFA Dusun Sumurpandan RT. 024 RW. 005  
9. M KHOIRUL IKHSAN DEA Dusun Sumurpandan RT. 028 RW. 005  
10. ALFINA RAHMA Dusun Sumurpandan RT. 029 RW. 005  
11. MUHAMMAD WAHIB Dusun Sumurpandan RT. 029 RW. 005  
12. RIANA FITRIYANTI Dusun Temlokorejo RT. 033 RW. 007  
13. JERAL ALDIANSYAH LADO Dusun Temlokorejo RT. 034 RW. 007  
14. SEPUNDI MAWARDI Dusun Temlokorejo RT. 037 RW. 008  
15. DUWI SEKAR JELITA Dusun Temlokorejo RT. 039 RW. 008  
16. MOHAMAD KOIRUL ROKIM Dusun Temlokorejo RT. 039 RW. 008  
 
 
 
SANTUNAN KEMATIAN / SANTUNAN DUKA
 
 
ALUR PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN
BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KABUPATEN BOJONEGORO
 
Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Santunan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro, yang telah dirubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2019, bahwa warga masyarakat Bojonegoro yang tergolong Tidak Mampu (yang sudah termasuk BDT(Basis Data Terpadu) dapat mengajukan Permohonan Santunan Kematian kepada Bupati Bojonegoro.
 
Untuk Pendaftaran Pengajuan dilakukan melalui aplikasi/Link https://sanduk.bojonegoro.go.id/. Setelah berhasil pendaftaran lewat link baru bisa mengumpulkan semua berkas dan dikirim ke Gedung Pemkab Bojonegoro Lantai V Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) (Sumber : https://www.facebook.com/pemerintahkabbjn/photos/a.1655772731368608/2898651450414057)
  • Waktu Pengajuan Paling lambat 30 hari dari tanggal kematian.
  • Ahli waris mengajukan permohonan kepada Bupati Bojonegoro cq. Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat (5 Rangkap),  dengan dilampiri berkas antara lain :
    1. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kel dan / Akta Kematian dari Disdukcapil Bojonegoro;
    2. Surat Keterangan Ahli Waris;
    3. Surat Keterangan Tidak Mampu Ahli Waris;
    4. Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (warga yang meninggal);
    5. Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (Ahli Waris).;
    6. Foto Rumah Ahli Waris (Foto Ahli Waris didampingi Perangkat Desa / Kepala Dusun berseragam Keki di Depan Rumah Ahli Waris).
  • Bagian Kesra melakukan verifikasi berkas untuk kemudian mengajukan persetujuan kepada Bupati
    1. Mengajukan pencairan kepada BPKAD,
    2. Ahli waris akan mendapatkan informasi lewat Pemdes setempat dana atau via telp.
    3. Jika permohonan di ACC, Ahli Waris membuka Rekening Bank Jatim (Jika belum punya),
    4. Pendistribusian kepada penerima / Ahli Waris melalui Rekening Bank Jatim
  • Ahli waris menandatangani Berita Acara Serah Terima Santunan Kematian ahli waris datang dengan membawa Foto copy KTP, Akta kematian dan 2 (dua) buah materai 10.000,-

 

Daftar Nama Penerima Santunan Duka :

NO. NAMA PENERIMA / AHLI WARIS NAMA ALMARHUM/AH ALAMAT TAHUN
1. SARIMIN NITI RT. 002 2023
2. PAIJAN LASIYEM RT. 003 2023
3. BAHARUDIN YUSUF PAIJAN RT. 003 2023
4. SULI LANDEP RT. 005 2023
5. KASNO SUPRIYATIN RT. 010 2023
6. LAMIJAH WARDI RT. 012 2023
7. YUMI'AH SUPRIADI RT. 013 2023
8. SUTIKNO S. PATONOH RT. 014 2023
9. DAKIM NGASRI RT. 025 2023
10. YATI PASRI RT. 028 2023
11. ENI KHOIRIYAH ARIFIN EDI SASTRO RT. 039 2023
 
 
 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Layanan Mobil Siaga

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial