ALADIN (ATAP, LANTAI DAN DINDING)
Bantuan Sosial Aladin (Atap, Lantai dan Dinding) merupakan jenis bantuan yang bersumber dari APBD. Dianggarkan pada tahun 2020 dan disalurkan dalam bentuk non tunai. Sasaran penerima Bantuan Sosial Aladin adalah keluarga miskin yang mempunyai kondisi rumah tidak/kurang layak huni.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya mengupayakan untuk melakukan rehabilitasi dan atau pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu yang tidak layak huni.
Dari bantuan ini di harapkan dapat meningkatkan taraf hidup, kesehatan dan kesejahteraan penerima, adapun Besaran Bantuan Sosial Aladin per unit rumah sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Sosial Peningkatan Kualitas Atap, Lantai dan Dinding Rumah Prasejahtera :
- Penerima bantuan diusulkan oleh desa melalui pengajuan proposal yang disesuaikan dengan BDT ( Basis Data Terpadu ).
- Proposal permohonan bantuan ALADIN di tanda tangani oleh Kepala Desa mengetahui Camat dan di kirimkan Kepada Bupati Bojonegoro tembusan Bappeda, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.
- Data di verifikasi oleh tim verifikasi Kabupaten.
- Kemudian di tetapkan SK penerima bantuan sosial Peningkatan Kualitas Atap,Lantai dan Dinding Rumah Prasejahtera.
Daftar Nama Penerima Bansos ALADIN Desa Gayam Periode Tahun 2020 :
NO. |
NAMA PENERIMA BANSOS ALADIN |
ALAMAT |
1. |
MINHAT |
Dusun Gayam RT. 006 RW. 002 |
2. |
KASIMON |
Dusun Gayam RT. 007 RW. 002 |
3. |
PAERAN |
Dusun Gayam RT. 010 RW. 002 |
4. |
NGASRIPAH |
Dusun Sumurpandan RT. 013 RW. 003 |
5. |
SUROSO |
Dusun Sumurpandan RT. 017 RW. 003 |
6. |
KASTI |
Dusun Sumurpandan RT. 028 RW. 005 |
7. |
SUKAT |
Dusun Kali Glonggong RT. 030 RW. 006 |
8. |
KAULAN |
Dusun Temlokorejo RT. 033 RW. 007 |
9. |
LOSO |
Dusun Temlokorejo RT. 035 RW. 007 |
BANTUAN SOSIAL ANAK YATIM DAN ANAK TERLANTAR NON PANTI
Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim Dan Anak Terlantar Non Panti adalah Bantuan Sosial yang yang diberikan Bupati Bojonegoro kepada Anak Yatim dan Anak Terlantar di luar Panti.
Bantuan Sosial dalam rangka meringankan beban Anak Yatim dan Anak Terlantar di Luar Panti yang berada di Kabupaten Bojonegoro, dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut berupa pemberian Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim dan Anak Terlantar di Luar Panti, perihal meringankan beban sosial Anak Yatim dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik kebutuhan sandang, pangan, kesehatan, dan lain-lain.
Belanja bantuan bantuan Kepada Anak Yatim Dan Anak Terlantar Non Pant merupakan salah satu rekening belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan sebagai pos di kegiatan sosial guna meringankan beban sosial anak yatim dengan nominal sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah)
Adapun mekanisme pengajuan Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim Dan Anak Terlantar Non Panti adalah sebagai berikut :
- Proses Usulan bansos yatim dan anak terlantar non panti :
Surat permohonan kepada Bupati diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat dengan melampirkan :
- Rincian Penggunaan Dana Bantuan Sosial Anak Yatim Dan Anak Terlantar Non Panti.
- Surat Keterangan Wali ( jika Kuasa Penerima tidak dalam Satu KK ).
- Foto Copy KK Penerima dan Foto Copy KK / KTP Kuasa Penerima Bantuan Sosial.
- Pakta Integritas Bermatrai 6.000,-
- Kwitansi Penerima Bermatrai 6.000,-
- Foto Copy Rekening Bank Jatim.
- Ajuan Permohonan bansos yatim dan anak terlantar non panti diverifikasi di Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro;
- Mengusulkan kepada Bupati melalui Nota permintaan SPP dan SPM ke BPKAD Kabupaten Bojonegoro ;
Adapun mekanisme pencairan Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim Dan Anak Terlantar Non Panti adalah sebagai berikut :
- Mengusulkan kepada Bupati melalui Nota permintaan SPP dan SPM ke BPKAD Kabupaten Bojonegoro ;
- Penyaluran Bantuan Sosial oleh BPKAD dilakukan 1 (satu) kali sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Penarikan Dana Bantan Sosial oleh Penerima dilaksanakan secara bertahap :
- Tahap I Rp 750.000,-
- Tahap II Rp. 750.000,-
Daftar Nama Penerima Bansos Anak Yatim dan Anak Terlantar Non Panti :
NO. |
NAMA PENERIMA BANSOS |
ALAMAT |
TAHUN |
1. |
MOCH. HAIKAL HABIBURROHMAN |
Dusun Gayam RT. 001 RW. 001 |
|
2. |
ALDIANO GALANG FERNANDO |
Dusun Gayam RT. 003 RW. 001 |
|
3. |
QUTHBUDDIN AIBAK DHASA ABDILLAH |
Dusun Gayam RT. 007 RW. 002 |
|
4. |
FADILA ELENA PUTRI |
Dusun Gayam RT. 008 RW. 002 |
|
5. |
RENI MERINDA KUSUMA |
Dusun Sumurpandan RT. 014 RW. 003 |
|
6. |
ALFU MAGFIROH |
Dusun Sumurpandan RT. 018 RW. 003 |
|
7. |
AHMAD DAFFA |
Dusun Sumurpandan RT. 023 RW. 004 |
|
8. |
ABDURRAHMAN HAFIZH MUSTHAFA |
Dusun Sumurpandan RT. 024 RW. 005 |
|
9. |
M KHOIRUL IKHSAN DEA |
Dusun Sumurpandan RT. 028 RW. 005 |
|
10. |
ALFINA RAHMA |
Dusun Sumurpandan RT. 029 RW. 005 |
|
11. |
MUHAMMAD WAHIB |
Dusun Sumurpandan RT. 029 RW. 005 |
|
12. |
RIANA FITRIYANTI |
Dusun Temlokorejo RT. 033 RW. 007 |
|
13. |
JERAL ALDIANSYAH LADO |
Dusun Temlokorejo RT. 034 RW. 007 |
|
14. |
SEPUNDI MAWARDI |
Dusun Temlokorejo RT. 037 RW. 008 |
|
15. |
DUWI SEKAR JELITA |
Dusun Temlokorejo RT. 039 RW. 008 |
|
16. |
MOHAMAD KOIRUL ROKIM |
Dusun Temlokorejo RT. 039 RW. 008 |
|
SANTUNAN KEMATIAN / SANTUNAN DUKA
ALUR PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN
BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KABUPATEN BOJONEGORO
Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Santunan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro, yang telah dirubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2019, bahwa warga masyarakat Bojonegoro yang tergolong Tidak Mampu (yang sudah termasuk BDT(Basis Data Terpadu) dapat mengajukan Permohonan Santunan Kematian kepada Bupati Bojonegoro.
- Waktu Pengajuan Paling lambat 30 hari dari tanggal kematian.
- Ahli waris mengajukan permohonan kepada Bupati Bojonegoro cq. Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat (5 Rangkap), dengan dilampiri berkas antara lain :
-
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kel dan / Akta Kematian dari Disdukcapil Bojonegoro;
- Surat Keterangan Ahli Waris;
- Surat Keterangan Tidak Mampu Ahli Waris;
- Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (warga yang meninggal);
- Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (Ahli Waris).;
- Foto Rumah Ahli Waris (Foto Ahli Waris didampingi Perangkat Desa / Kepala Dusun berseragam Keki di Depan Rumah Ahli Waris).
- Bagian Kesra melakukan verifikasi berkas untuk kemudian mengajukan persetujuan kepada Bupati
-
- Mengajukan pencairan kepada BPKAD,
- Ahli waris akan mendapatkan informasi lewat Pemdes setempat dana atau via telp.
- Jika permohonan di ACC, Ahli Waris membuka Rekening Bank Jatim (Jika belum punya),
- Pendistribusian kepada penerima / Ahli Waris melalui Rekening Bank Jatim
- Ahli waris menandatangani Berita Acara Serah Terima Santunan Kematian ahli waris datang dengan membawa Foto copy KTP, Akta kematian dan 2 (dua) buah materai 10.000,-
Daftar Nama Penerima Santunan Duka :
NO. |
NAMA PENERIMA / AHLI WARIS |
NAMA ALMARHUM/AH |
ALAMAT |
TAHUN |
1. |
SARIMIN |
NITI |
RT. 002 |
2023 |
2. |
PAIJAN |
LASIYEM |
RT. 003 |
2023 |
3. |
BAHARUDIN YUSUF |
PAIJAN |
RT. 003 |
2023 |
4. |
SULI |
LANDEP |
RT. 005 |
2023 |
5. |
KASNO |
SUPRIYATIN |
RT. 010 |
2023 |
6. |
LAMIJAH |
WARDI |
RT. 012 |
2023 |
7. |
YUMI'AH |
SUPRIADI |
RT. 013 |
2023 |
8. |
SUTIKNO |
S. PATONOH |
RT. 014 |
2023 |
9. |
DAKIM |
NGASRI |
RT. 025 |
2023 |
10. |
YATI |
PASRI |
RT. 028 |
2023 |
11. |
ENI KHOIRIYAH |
ARIFIN EDI SASTRO |
RT. 039 |
2023 |