Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

Jaminan Sosial

01 April 2021 18:24:35    665 Kali Dibaca 

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan sosial, seperti :

  1. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) untuk Pegawa Negeri Sipil (PNS);
  2. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan/TNI/Polri beserta keluarganya;
  3. Asuransi Kesehatan (Askes) bagi PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/ Veteran dan anggota keluarganya; dan
  4. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) untuk tenaga kerja swasta.

Namun program jaminan sosial tersebut baru mencakup sebagian kecil masyarakat. Sebagian besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai. Disamping itu, pelaksanaan pelbagai program jaminan sosial tersebut belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang menjadi hak peserta.

Pemikiran mendasar yang melandasi penyusunan SJSN bagi penyelenggaraan jaminan sosial untuk seluruh warga negara adalah :

  1. Penyelenggaraan SJSN berlandaskan kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap orang; sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3) menetapkan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.”

  2. Penyelenggaraan SJSN adalah wujud tanggung jawab negara dalam pembangunan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial; sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 34 ayat (2) menetapkan, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”

  3. Program jaminan sosial ditujukan untuk memungkinkan setiap orang mampu mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat; sebagaimana dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (3), “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.”

Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menyusun SJSN yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan pelbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta.
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). SJSN diselenggarakan berdasarkan 3 (tiga) asas, yakni asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Asas kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia. Asas manfaat merupakan asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efektif dan efisien. Asas keadilan merupakan asas yang bersifat ideal. Ketiga asas tersebut dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan program dan hak peserta.
SJSN merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. SJSN bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup  yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

SJSN diselenggarakan berdasarkan pada 9 (sembilan) prinsip :

  1. Kegotong-royongan; prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah atau penghasilannya.

  2. Nirlaba; prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.

  3. Keterbukaan; prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar dan jelas bagi setiap peserta.

  4. Kehati-hatian; prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman dan tertib.

  5. Akuntabilitas; prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

  6. Portabilitas; prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayan Negara Kesatuan Republik Indonesia

  7. Kepesertaan bersifat wajib; prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.

  8. Dana amanat; bahwa iuran dan pengembangannya merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta jaminan sosial.

  9. Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta;  bahwa hasil dividen dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.

 

PROGRAM SJSN

  1. JAMINAN KESEHATAN
    • Jaminan Kesehatan (JKN) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
    • Prinsip Asuransi Sosial meliputi :
      1. Kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah;
      2. Kepesertaan yang bersifat wajib dan tidak selektif;
      3. Iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan;
      4. Bersifat nirlaba.
    • Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak berkaitan dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.
  2. JAMINAN KECELAKAAN KERJA

    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
  3. JAMINAN HARI TUA

    • Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  4. JAMINAN PENSIUN

    • Jaminan Pensiun (JP) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan  prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dan manfaat pasti dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
    • Prinsip tabungan wajib dalam JHT didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat JHT berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
    • Manfaat pasti adalah terdapat batas minimum dan maksimum manfaat yang akan diterima peserta.
  5. JAMINAN KEMATIAN

    • Jaminan Kematian (JKm) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Sumber dari https://www.djsn.go.id/

 



 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Layanan Mobil Siaga

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial