Demi memudahkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pemkab Bojonegoro memberikan terobosan dalam kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat langsung diakses di masing-masing desa melalui aplikasi PANAH SRIKANDI (Pelayanan Ramah Sistem Registrasi Administrasi Kependudukan Terintegrasi) dari Dispendukcapil Kabupaten Bojonegoro yang bisa diakses oleh seluruh Kantor Desa se Kabupaten Bojonegoro.
Mulai tahun 2022 terdapat beberapa layanan yang dapat diakses di Desa melalui aplikasi PANAH SRIKANDI, yakni :
- Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Pembuatan Akte Kelahiran
- Pembuatan Akte Kematian
- Surat Pindah Datang / Keluar
- Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin Puskesmas, atau visum Dokter
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
- Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan dan dilegalisir
- Akta Kelahiran yang bersangkutan
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) agar melampirkan foto copy dokumen Imigrasi, Paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan
- Bagi Kepala Keluarga yang meninggal, KK harus di pecah dulu