Demi memudahkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pemkab Bojonegoro memberikan terobosan dalam kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat langsung diakses di masing-masing desa melalui aplikasi PANAH SRIKANDI (Pelayanan Ramah Sistem Registrasi Administrasi Kependudukan Terintegrasi) dari Dispendukcapil Kabupaten Bojonegoro yang bisa diakses oleh seluruh Kantor Desa se Kabupaten Bojonegoro.
Mulai tahun 2022 terdapat beberapa layanan yang dapat diakses di Desa melalui aplikasi PANAH SRIKANDI, yakni :
ALUR PELAKSANAAN PEMBUATAN SURAT PINDAH TEMPAT
DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM
KABUPATEN BOJONEGORO
Alur Pindah Tempat :
I. PERSYARATAN / KELENGKAPAN SURAT PINDAH
– Surat keterangan pindah tempat dari desa berasal
– Membawa Surat KK dan KTP asli bagi penduduk Desa Gayam
– Pengurusan SKCK pada Kepolisian sektor setempat datang / pindah antar kecamatan.
– Foto 4 x 6 berwarna 5 lembar
II. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ( WAKTU 5 MENIT )
– Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas )
III. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
– Tanda tangan oleh kepala Desa 1 menit
IV. PENCATATAN / REGISTER PINDAH TEMPAT ( WAKTU 2 MENIT )
– Pencatatan pindah pada buku register
– Pindah tempat antar daerah melalui Dinas kependudukan dan pencataan sipil kabupaten.
V. PERSYARATAN SURAT PINDAH TEMPAT KEPADA PEMOHON ( waktu 2 menit )
– Lembar 1 surat pindah tempat kepada pemohonan
– Lembar 2 surat pindah tempat kepada Desa / kelurahan
– Lembar 3 surat pindah kepada Camat yang dituju
– Lembar 4 surat pindah tempat Arsip/ pertinggal.