Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

SOTK Pemerintah Desa

22 Maret 2021 10:39:56    18.445 Kali Dibaca 

SOTK_2022 (Photo)

STRUKTUR ORGANISASI & TATA KERJA (SOTK)
PEMERINTAH DESA

Regulasi terkait SOTK Pemerintah Desa :

  1. Undang-undang RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Permendagri RI No. 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  6. Perda Kabupaten Bojonegoro No. 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  7. Perbup Bojonegoro No. 26 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  8. Perbup Bojonegoro No. 37 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Bojonegoro No. 26 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

 

Klasifikasi Desa sesuai tingkat Perkembangan Desa (Permendagri RI No. 84 Tahun 2015 dan Perbup Bojonegoro No. 37 Tahun 2017, Pasal 18A) :

  • Desa Swadaya adalah suatu wilayah perdesaan yang hampir seluruh masyarakatnya mampu memenuhi kebutuhannya dengan cara mengadakan sendiri, dengan ciri-ciri :
    1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya;
    2. Penduduknya jarang;
    3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris;
    4. Bersifat tertutup;
    5. Masyarakat memegang teguh adat;
    6. Teknologi masih rendah;
    7. Sarana dan prasarana sangat kurang;
    8. Hubungan antarmanusia sangat erat;
    9. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.

Jumlah Perangkat Desa untuk Desa Swadaya memiliki 2 Urusan dan 2 Seksi.

  • Desa Swakarya adalah Desa yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, kelebihan produksi sudah mulai dijual ke daerah-daerah lainnya, dengan ciri-ciri :
    1. Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh;
    2. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi;
    3. Tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian;
    4. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain;
    5. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.

Jumlah Perangkat Desa untuk Desa Swakarya dapat memiliki 2 Urusan dan 3 Seksi atau 3 Urusan dan 2 Seksi.

  • Desa Swasembada adalah Desa yang lebih maju dan mampu mengembangkan semua potensi yang ada secara optimal, dengan ciri-ciri :
    1. Kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan;
    2. Penduduknya padat-padat;
    3. Tidak terikat dengan adat istiadat;
    4. Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain;
    5. Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.

Jumlah Perangkat Desa untuk Desa swasembada wajib memiliki 3 Urusan dan 3 Seksi.

 

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, dimana Perangkat Desa terdiri dari :

  1. Sekretariat Desa 
    Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf Sekretariat yaitu Kepala Urusan Tata Usaha & Umum, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Perencanaan.
  2. Pelaksana Kewilayahan 
    Merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan pada tingkat Dusun dan dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
  3. Pelaksana Teknis 
    Merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Seksi Pelayanan.

Desa Gayam termasuk dalam klasifikasi Desa Swasembada, sehingga struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Gayam dengan pola maksimal 3 Kepala Urusan dan 3 Kepala Seksi.

 

Sriyanto
11 Juni 2022 14:15:48
Apakah sesama perangkat desa tapi berbeda desa boleh menikah? Apa harus berhenti salah satu? Terimakasih
darmadji
24 Januari 2022 06:07:11
bagus penjeragannya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Layanan Mobil Siaga

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial