STRUKTUR ORGANISASI & TATA KERJA (SOTK)
PEMERINTAH DESA
Regulasi terkait SOTK Pemerintah Desa :
Klasifikasi Desa sesuai tingkat Perkembangan Desa (Permendagri RI No. 84 Tahun 2015 dan Perbup Bojonegoro No. 37 Tahun 2017, Pasal 18A) :
Jumlah Perangkat Desa untuk Desa Swadaya memiliki 2 Urusan dan 2 Seksi.
Jumlah Perangkat Desa untuk Desa Swakarya dapat memiliki 2 Urusan dan 3 Seksi atau 3 Urusan dan 2 Seksi.
Jumlah Perangkat Desa untuk Desa swasembada wajib memiliki 3 Urusan dan 3 Seksi.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, dimana Perangkat Desa terdiri dari :
Desa Gayam termasuk dalam klasifikasi Desa Swasembada, sehingga struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Gayam dengan pola maksimal 3 Kepala Urusan dan 3 Kepala Seksi.
Sriyanto |
---|
11 Juni 2022 14:15:48 Apakah sesama perangkat desa tapi berbeda desa boleh menikah? Apa harus berhenti salah satu? Terimakasih |
darmadji |
---|
24 Januari 2022 06:07:11 bagus penjeragannya |