Akta Pernikahan
Persyaratan Pengantar Nikah di Kantor Desa Gayam, untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa Gayam (N1-2-3-4) :
- Foto Copy Akte Kelahiran Catin
- Foto Copy Ijasah Catin
- Surat Keterangan Sehat Catin dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas
- Foto Copy KTP (Catin & Kedua Orang Tua)
- Foto Copy KK (Catin & Kedua Orang Tua)
- Foto Copy KTP 2 orang saksi
- Foto Copy surat cerai/kematian bagi duda/janda
- Foto Copy surat kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
- Pas foto sendiri ukuran 2 x 3 masing-masing 4 lembar (Background Warna Biru)
- Ijin dari komandan (bagi Anggota TNI/POLRI)
- Surat Pengantar dari KUA setempat bagi salah satu catin luar wilayah Bojonegoro
Setelah dokumen tersebut selesai, maka dokumen tersebut diserahkan ke Kantor KUA yang dituju.