Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

Karang Taruna

23 Maret 2021 18:44:28    850 Kali Dibaca 

KARANG TARUNA

 

Regulasi tentang Karang Taruna :

  1. Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2010 tentang Desa;
  2. Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
  3. Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Sesuai dengan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2010, Pasal 192 bahwa Karang Taruna mempunyai :

Tugas Karang Taruna adalah Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Dalam melakasanakan tugas, Karang Taruna mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  2. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  10. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  11. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  12. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja. 

 

Sesuai dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018, Pasal 7 bahwa :

Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

Sesuai dengan Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna bahwa :

Karang Taruna memiliki tugas :

  1. Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
  2. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan usaha, atau masyarakat.

Karang Taruna memiliki fungsi :

  1. Administrasi dan manajerial;
  2. Fasilitasi;
  3. Mediasi;
  4. Komunikasi, informasi, dan edukasi;
  5. Pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
  6. Advokasi sosial;
  7. Motivasi;
  8. Pendampingan; dan
  9. Pelopor.

 

Berikut Nama Pengurus Karang Taruna "Putra Mandiri" Desa Gayam Periode tahun 2020 s/d 2025 :

DAFTAR NAMA PENGURUS

KARANG TARUNA "PUTRA MANDIRI"

PERIODE 2020 s/d 2025

DESA GAYAM KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO

Surat Keputusan Kepala Desa Gayam Nomor 475/24B/35.22.28.2001/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna "Putra Mandiri" Desa Gayam Kecamatan Gayam.

NO. JABATAN NAMA PENGURUS ALAMAT
1. Ketua MUHAMMAD JALALUDIN Dusun Gayam RT. 06 RW. 02 Desa Gayam
2. Wakil Ketua SAIFUL BAHRUDIN Dusun Temlokorejo RT. 40 RW. 08 Desa Gayam
3. Sekretaris 1 TOHA MAKSUM Dusun Sumurpandan RT. 17 RW. 03 Desa Gayam
4. Sekretaris 2 DIANA WIDAYANTI Dusun Sumurpandan RT. 28 RW. 05 Desa Gayam
5. Bendahara 1 DEVI HARDIANTI Dusun Gayam RT. 08 RW. 02 Desa Gayam
6. Bendahara 2 SUGITO Dusun Temlokorejo RT. 35 RW. 07 Desa Gayam
7. Bidang Pendidikan & Pelatihan - M. MUHADI Dusun Gayam RT. 03 RW. 01 Desa Gayam
- MIFTAH FARID Dusun Sumurpandan RT. 12 RW. 03 Desa Gayam
- ZAINAL ABIDIN Dusun Temlokorejo RT. 35 RW. 07 Desa Gayam
- SRI WAHYUNINGSIH Dusun Sumurpandan RT. 27 RW. 05 Desa Gayam
- NAFIDATUL ULUMIYAH Dusun Gayam RT. 01 RW. 01 Desa Gayam
8. Bidang Kesejahteraan Sosial - AGUS ARIBOWO Dusun Temlokorejo RT. 35 RW. 07 Desa Gayam
- AHMAD KHOIRUDIN Dusun Gayam RT. 03 RW. 01 Desa Gayam
- SUSILOWATI Dusun Sumurpandan RT. 29 RW. 05 Desa Gayam
- IMROATUS SOLIKHAH Dusun Sumurpandan RT. 29 RW. 05 Desa Gayam
- ELISA YENI LUSIANA Dusun Gayam RT. 02 RW. 01 Desa Gayam
9. Bidang Usaha Kelompok Bersama - DANI IRAWAN Dusun Sumurpandan RT. 24 RW. 05 Desa Gayam
- ADE SOFYAN Dusun Kali Glonggong RT 31 RW 06 Desa Gayam
- M. RIZKHON AL KUZAINI Dusun Sumurpandan RT. 14 RW. 03 Desa Gayam
- ANIS NUR HASANAH Dusun Gayam RT. 06 RW. 02 Desa Gayam
- MUHAMMAD SURIYANTO Dusun Sumurpandan RT. 14 RW. 03 Desa Gayam
10. Bidang Kerohanian - M. ALFIN HUDA Dusun Gayam RT. 09 RW. 02 Desa Gayam
- SUNTORO Dusun Kali Glonggong RT. 32 RW. 06 Desa Gayam
- AGUS MULYO JIWANDONO Dusun Kali Glonggong RT. 30 RW. 06 Desa Gayam
- ROVIUL HUDA Dusun Temlokorejo RT. 36 RW. 07 Desa Gayam
- NADIA LUTFIANA Dusun Gayam RT. 04 RW. 01 Desa Gayam
11. Bidang Olahraga & Budaya - SUDIBYO Dusun Temlokorejo RT. 37 RW. 08 Desa Gayam
- NARIYON Dusun Sumurpandan RT. 26 RW. 05 Desa Gayam
- RIO FERDIANSYAH Dusun Sumurpandan RT. 26 RW. 05 Desa Gayam
- BAMBANG SUSILO Dusun Sumurpandan RT. 17 RW. 03 Desa Gayam
- NIKEN MAYA SAPUTRI Dusun Gayam RT. 08 RW. 02 Desa Gayam
12. Bidang Lingkungan Hidup - RIBUT SUPRAYOGI Dusun Gayam RT. 02 RW. 01 Desa Gayam
- JUNAEDI Dusun Temlokorejo RT. 37 RW. 08 Desa Gayam
- M. SUHUT Dusun Kali Glonggong RT. 32 RW. 06 Desa Gayam
- PANANDI Dusun Kali Glonggong RT. 30 RW. 06 Desa Gayam
- RISMA YULIATIN Dusun Sumurpandan RT. 20 RW. 03 Desa Gayam
13. Bidang Humas & Kerjasama - ELSE HUSNUN NI'AZA Dusun Gayam RT. 04 RW. 01 Desa Gayam
- KRIS SETYANINGSIH Dusun Gayam RT. 04 RW. 01 Desa Gayam
- AKMAL RAMADHAN Dusun Kali Glonggong RT. 30 RW. 06 Desa Gayam
- M. JEFRI IRAWAN Dusun Kali Glonggong RT. 30 RW. 06 Desa Gayam
- SANDANG BANDO RIO Dusun Gayam RT. 17 RW. 03 Desa Gayam

 

 

 

 

Download Lampiran:
PERMENSOS NOMOR 25 TAHUN 2019

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Layanan Mobil Siaga

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo KM 5,5 - WA 08113528001
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:144.972
    Kemarin:277.370
    Total Pengunjung:17.719.760
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.221.93.167
    Browser:Mozilla 5.0