RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya.
Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (Sub Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kawasan Pemukiman),
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa,
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.
Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?
DASAR HUKUM
- Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094).
DEFINISI RPJMDesa
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
- Rancangan RPJM Desa memuat Visi dan Misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana diatas berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPJMDesa
Setidaknya ada beberapa langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni :
- Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa, yang terdiri dari : "Tokoh Adat (Jika Ada), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Perwakilan Kelompok Tani (POKTAN), Perwakilan Kelompok Pengrajin, Perwakilan Kelompok Perempuan, Perwakilan Pemuda/Tokoh Pemuda, Ketua RT/RW, Perwakilan Masyarakat Miskin, dan Perwakilan unsur masyarakat lainnya sesuai dengan kondisi Sosial Budaya Desa".
- Sosialisasi Penyusunan RPJMDesa, dengan materi bahasan yaitu : Maksud dan tujuan Penyusunan RPJMDesa, Proses Penyusunan RPJMDesa, Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa
- Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa yang di tetapkan dengan SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJMDesa, susunan tim berjumlah paling sedikit 7 ( Tujuh ) orang paling banyak 11 ( Sebelas ) orang, terdiri dari : Kepala Desa selaku Pembina, Sekretaris Desa selaku Ketua, Ketua LPM selaku Sekretaris, serta Perangkat Desa, Anggota LPM, Anggota PKK, Karang Taruna, dan unsur masyarakat lainnya selaku anggota, dengan melibatkan keterwakilan perempuan.
- Penyelarasan arah kebijakan perencanaan Kabupaten, yang dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten yang akan masuk ke Desa. Rencana program dan kegiatan dikelompokkan menjadi 5 bidang arah kebijakan pembangunan desa. Hasil pendataan dan pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa. Data rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.
- Pengkajian keadaan desa, yang dilakukan melalui tahapan yaitu : Penggalian gagasan/aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Dusun, Pengelompokan masalah dan potensi desa melalui lokakarya desa, Pelaporan Pengkajian Keadaan Desa
- Penyusunan rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
- Penyusunan Rancangan RPJMDesa
- Penyusunan rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa; dan
- Penetapan RPJMDesa
-
Sumber https://www.insandesainstitute.web.id
Penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
Tujuan dan maksud RKP Desa :
- Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.
- Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut :
- Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
- Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
- Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Sistematika/Tahapan Penyusunan RKP Desa
Mengenai tahapan penyusunan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dan bagaimana sistematika penyusunannnya, berikut ini kami jelaskan di bawah ini.
Alur penyusunan RKP Desa secara umum hampir sama dengan alur cara penyusunan RPJM Desa. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.
Seperti dalam proses penyusunan RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).
Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
Siapa yang Melaksanakan Musyawarah Desa?
Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan:
- Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.
- Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam Musyawarah Desa?
Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
- Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
- Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Kapan RKP Desa di Susun?
Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
"RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan"
Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
- Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa;
- Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- Penetapan RKP Desa;
- Perubahan RKP Desa; dan
- Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Perlu dipahami oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.