Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

APBDes

20 April 2020 14:40:47  Admin  1.260 Kali Dibaca 

 

INFORMASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) DESA GAYAM
TAHUN
JENIS ANGGARAN
DOWNLOAD
2022 APBDes Induk Tahun 2023 Perdes   Lampiran   Baliho
2022 Laporan Realisasi APBDes Semester Akhir Tahun 2022 Perdes   Lampiran   Baliho
2022 APBDes Perubahan Tahun 2022 Perdes   Lampiran
2021 APBDes Induk Tahun 2022 Perdes   Lampiran   Baliho
2021 Laporan Realisasi APBDes Semester Akhir Tahun 2021 Perdes   Lampiran   Baliho
2021 APBDes Perubahan Tahun 2021 Perdes   Lampiran
2021 Laporan Realisasi APBDes Semester I Tahun 2021 Laporan
2020 APBDes Induk Tahun 2021 Perdes   Lampiran   Baliho
2020 Laporan Realisasi APBDes Semester Akhir Tahun 2020 Perdes   Lampiran   Baliho
2020 APBDes Perubahan Tahun 2020 Perdes   Lampiran
2020 Laporan Realisasi APBDes Semester I Tahun 2020 Laporan
2019 APBDes Induk Tahun 2020 Perdes   Lampiran   Baliho

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

(APBDes)

ALur APBDes

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDes. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDes (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

APBDes sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik.

Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDes. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa : fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan berikut ini.

PENGERTIAN

Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDes.

Penyusunan APBDes berdasar pada RKPDes, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDes yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.

 

FUNGSI APBDes

Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDes menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDes menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.

KETENTUAN PENYUSUNAN APBDes

Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi :
  • APBDes disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDes.
  • APBDes disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
  • Rancangan APBDes harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • APBDes dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.

Selain itu, secara teknis penyusunan APBDes juga harus memperhatikan :

Pendapatan Desa

Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.

Belanja Desa

Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.

SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)

Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.

Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Penyusunan APBDes

Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDes Partisipatif adalah sebagai berikut :

  1. Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa )
  2. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
  3. Perwakilan Warga (Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan)
  4. Bupati/Camat

Peran Para Pihak yang Terlibat dalam Penyusunan APBDes

Masing-masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDes Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing :

Peran Kepala Desa

    1. Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dengan menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)
    2. Menerbitkan SK Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)
    3. Menerbitkan SK Tim Penyusun APBDes
    4. Membahas Raperdes APBDes dan Raperdes APBDes Perubahan bersama BPD
    5. Menetapkan Perdes APBDes dan Perdes APBDes Perubahan
    6. Mensosialisasikan Perdes APBDes, APBDes Perubahan dan Perdes Pertanggungjawaban APBDes
    7. Menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDes
    8. Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa
    9. Menetapkan Bendahara Desa
    10. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
    11. Menetapkan pengelolaan aset desa.

Peran Sekretaris Desa

    1. Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
    2. Menyiapkan Raperdes APBDes, Raperdes APBDes Perubahan dan Raperdes Pertanggungjawaban APBDes
    3. Memeriksa dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana.
    4. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APBDes dan APBDes Perubahan.
    5. Mendokumentasikan proses penyusunan APBDes, APBDes Perubahan, dan Pertanggungjawaban APBDes.
    6. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa selaku koordinator PPKD dibantu oleh anggota PPKD (Perangkat Desa)

Peran BPD

    1. Membahas Raperdes APBDes dan APBDes Perubahan bersama Kepala Desa dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian R-APBDes dengan RKPDes).
    2. Menyetujui dan menetapkan APBDes dan APBDes Perubahan bersama Kepala Desa.
    3. Mengawasi Proses Penyusunan dan Implementasi APBDes.

Peran Masyarakat

    1. Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses.
    2. Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda-beda).
    3. Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan.
    4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APBDes.
    5. Terlibat dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai dengan tema kegiatan.

Peran Bupati

    1. Melakukan Evaluasi
    2. Melakukan Pembinaan
    3. Melakukan Pengawasan
    4. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bupati melimpahkan tugas kepada Camat dan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan desa.

Tahapan penyusunan Rancangan APBDes harus disusun oleh Pemerintah Desa setelah bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai Pedoman Penyusunan APBDesa tahun 2018.
Peraturan ini untuk mengetahui besaran Dana Desa untuk masing-masing Desa. 
  
Ini menjadi kewajiban Bupati/Walikota untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa terkait peraturan bupati/walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Layanan Mobil Siaga

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo KM 5,5 - WA 08113528001
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:154.739
    Kemarin:277.370
    Total Pengunjung:17.729.527
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.117.141.69
    Browser:Mozilla 5.0