TAHUN
|
JENIS ANGGARAN
|
DOWNLOAD
|
2022 | APBDes Induk Tahun 2023 | Perdes Lampiran Baliho |
2022 | Laporan Realisasi APBDes Semester Akhir Tahun 2022 | Perdes Lampiran Baliho |
2022 | APBDes Perubahan Tahun 2022 | Perdes Lampiran |
2021 | APBDes Induk Tahun 2022 | Perdes Lampiran Baliho |
2021 | Laporan Realisasi APBDes Semester Akhir Tahun 2021 | Perdes Lampiran Baliho |
2021 | APBDes Perubahan Tahun 2021 | Perdes Lampiran |
2021 | Laporan Realisasi APBDes Semester I Tahun 2021 | Laporan |
2020 | APBDes Induk Tahun 2021 | Perdes Lampiran Baliho |
2020 | Laporan Realisasi APBDes Semester Akhir Tahun 2020 | Perdes Lampiran Baliho |
2020 | APBDes Perubahan Tahun 2020 | Perdes Lampiran |
2020 | Laporan Realisasi APBDes Semester I Tahun 2020 | Laporan |
2019 | APBDes Induk Tahun 2020 | Perdes Lampiran Baliho |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDes. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDes (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
APBDes sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik.
Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDes. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa : fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan berikut ini.
PENGERTIAN
Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDes.
Penyusunan APBDes berdasar pada RKPDes, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDes yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.
FUNGSI APBDes
Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDes menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDes menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.
KETENTUAN PENYUSUNAN APBDes
Selain itu, secara teknis penyusunan APBDes juga harus memperhatikan :
Pendapatan Desa
Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.
Belanja Desa
Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.
SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)
Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.
Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Penyusunan APBDes
Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDes Partisipatif adalah sebagai berikut :
Peran Para Pihak yang Terlibat dalam Penyusunan APBDes
Masing-masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDes Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing :
Peran Kepala Desa
Peran Sekretaris Desa
Peran BPD
Peran Masyarakat
Peran Bupati