Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Desa perlu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas serta untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengelolaan layanan Informasi Publik Desa.
Untuk menindaklanjuti amanah UU tersebut, maka Komisi Informasi Pusat mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Bab I Ketentuan Umum dalam PERKI tersebut, yang dimaksud dengan :
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
- Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.
- Meja informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik.
- Daftar Informasi Publik Desa adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, BUMDes dan Badan Kerjasama Antar Desa), tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
- Sistem Informasi Desa adalah sekumpulan perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, prosedur, dan/atau aturan terorganisasi secara sistematis dan terintegrasi untuk mengumpulkan, mengolah, mengumumkan dan menyajikan Informasi Publik Desa.
- Pemohon Informasi Publik Desa adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, yaitu informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan informasi.
Pengumuman secara berkala ini dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.
Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa, paling sedikit terdiri atas :
-
- Profil Badan Publik Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, BUMDes dan Badan Kerjasama Antar Desa) yang meliputi alamat, visi misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi dan profil singkat pejabat.
- Matriks program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran.
- Matriks program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program.
- Dokumen RPJMDes, RKPDes, dan Daftar Usulan RKP serta APBDes.
- Peraturan Desa tentang APBDes tahun berjalan.
- Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit terdiri atas : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, dan/atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan.
- Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas : Laporan Realisasi APBDes, Laporan Realisasi Kegiatan, Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, Sisa Anggaran dan Alamat Pengaduan.
- Daftar Peraturan dan Rancangan Peraturan Pemerintah Desa.
- Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.
- Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, yaitu informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.
Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, paling sedikit terdiri atas :
-
- Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa.
- Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan.
- Bencana Sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
- Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular.
- Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, dan/atau
- Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud di atas :
-
- Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan.
- Pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum.
- Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi.
- Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
- Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang.
- Pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
- Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi, dan
- Upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
- Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat, yaitu informasi publik Desa yang wajib disediakan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat, paling sedikit terdiri atas :
-
- Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip.
- Informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan BPD yang paling sedikit terdiri atas :
- Seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan.
- Profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Profil Desa.
- Surat Perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
- Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
- Data perbendaharaan atau inventaris.
- Informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan Kepala Desa.
- Berita acara hasil Musyawarah BPD, Musyawarah Desa dan Musrenbangdes.
- Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya.
- Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya.
- Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUMDes.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes, dan
- Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUMDes.
- Informasi yang Dikecualikan, yaitu informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan.
Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Pengecualian Informasi Publik Desa tersebut di atas dibahas dalam Musyawarah Desa.
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik, antara lain :
- Menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
- Mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa sesuai dengan Lampiran dalam PERKI No. 1 Tahun 2018.
- Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola, dan
- Menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan PERKI No. 1 Tahun 2018.
Penunjukan dan Penetapan PPID Desa :
- Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa.
- Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa.
- Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa dan jika Sekretaris Desa berhalangan, maka Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lainnya.
PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi Proses Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik Desa.