Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2024 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Artikel

Regulasi tentang Desa

07 April 2021 13:30:42    4.109 Kali Dibaca 

 

Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang beserta turunannya mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) terkait, Peraturan Lembaga/Badan setingkat Kementerian, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Kepala Desa (Perkades).

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pengaturan Desa berasaskan :

  1. Rekognisi;
  2. Subsidiaritas;
  3. Keberagaman;
  4. Kebersamaan;
  5. Kegotongroyongan;
  6. Kekeluargaan;
  7. Musyawarah;
  8. Demokrasi;
  9. Kemandirian;
  10. Partisipasi;
  11. Kesetaraan;
  12. Pemberdayaan; dan
  13. Keberlanjutan.

 

Pengaturan Desa bertujuan :

  1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  5. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  8. Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
  9. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

 

Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa paradigma baru dalam perspektif tujuan pembangunan desa. Tonggak sejarah kembalinya kemandirian desa, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam urusan rumah tangga desa itu sendiri.

Dengan lahirnya Undang-undang tersebut, menuntut kemampuan lebih dari para pelaku pembangunan desa yang selama ini hanya menjadi kepanjangan tangan dari birokrasi pemerintah diatasnya. Kemandirian dalam menentukan perencanaan, pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat (manusia) di desanya sendiri sebagai tujuan akhir dari lahirnya Undang-undang tersebut.

Euphoria tentang keberadaan UU Nomor 6 tahun 2014 ini harusnya disikapi dengan baik dan benar oleh seluruh pelaku pembangunan desa baik kepala desa, tokoh desa maupun pegiat pembangunan desa, agar keberadaannya sesuai dengan tujuannya yaitu semakin sejahteranya masyarakat di desa.

 

Hasim
20 Juni 2022 02:09:14
Saya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Layanan Mobil Siaga

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial