PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
PERATURAN PRESIDEN NO. 104 TAHUN 2021
Mengutip pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, disebutkan bahwa Dana Desa tahun 2022, di atur penggunaanya seperti berikut :
PERATURAN MENTERI DESA PDTT NO. 07 TAHUN 2021
Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021.
Dalam Pasal 5 Bab II Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Dana Desa 2022 disebutkan paling tidak ada tiga prioritas desa yang harus dicanangkan dalam RKPDes tahun anggaran 2022.
Berikut ini TIGA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2022 yaitu :
Pada prinsipnya penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2022 dapat dipahami sebagai berikut :
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan Kewenangan Desa tersebut di atas merupakan prioritas pencapaian SDGs Desa :
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai dengan Kewenangan Desa tersebut di atas merupakan prioritas pencapaian SDGs Desa :
Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanggulangan bencana alam serta tidak sesuai dengan kewenangan desa di atas menjadi prioritas pencapaian SDGs desa :