LARANGAN MUDIK 2021
Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.
Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Berikut ini aturan lengkap larangan atau peniadaan mudik, pengetatan setelah dan sebelumnya masa larangan, juga sanksi bagi yang melanggar :
Larangan Mudik
- Masa berlaku
- Pelarangan mudik diberlakukan sejak 6-17 Mei 2021
- Sasaran
- Berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
- Pengecualian
- Kendaraan distribusi logistik
- Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik :
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi 1 orang
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
- Surat izin perjalanan/SIKM Mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Berikut ini ketentuannya :
- Pegawai instansi pemerintah/ASN/ pegawai BUMN dan BUMD, juga anggota TNI/Polri Print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pegawai swasta Print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pekerja informal Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Masyarakat umum nonpekerja Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Ketentuan Surat izin perjalanan atau SIKM :
- Berlaku secara individual
- Hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara
- Wajib bagi pelaku perjalanan usia di ataas 17 tahun
- Ketentuan sebelumnya tetap berlaku di masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, ketentuan perjalanan internasional/dalam negeri tetap berlaku sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
- Skrining Pelaku perjalanan akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM juga hasil tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Pengetatan persyaratan :
- PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) pengguna transportasi udara
- Wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.
- PPDN pengguna transportasi dan penyebrangan laut
- Wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.
- Perjalanan rutin di wilayah terbatas
- Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.
- Ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi.
- Namun pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.
- PPDN pengguna kereta api antar kota
- Wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.
- PPDN pengguna transportasi umum darat
- Akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.
- PPDN pengguna moda tranportasi darat pribadi
- Diimbau melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperlukan.
- e-HAC
- e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern yang wajib diisi oleh pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara dan laut.
- Sementara bagi pelaku perjalanan seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC.
- Tes Covid-19
- Seluruh pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan di atas wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19, kecuali anak-anak di bawah usia 5 tahun.
- Satu hal lagi, apabila hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka ia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik menggunakan RT-PCR juga isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sanksi
Setiap pelanggar terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap Larangan dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021 ",
Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/24/120500665/aturan-lengkap-larangan-dan-pengetatan-mudik-lebaran-2021-?page=all.