GAYAM DESAKU ...!!! Kami Bangga Menjadi Bagian Dari Desa Gayam, Makmur Membanggakan...!!! Pemerintah Desa Gayam Berkomitmen Selalu Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Marhaban ya Ramadhan!!! Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H Layanan Umum & Layanan Mobil Siaga Desa Gayam....Call Center / WA +62 811-3528-001 Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Ayoo...Bayar Pajak PBB Anda segera...!!! Hindari Sanksi & Denda...Jatuh Tempo Pembayaran Tanggal 31 Agustus 2025 (Tempat Pembayaran di Kantor Desa Gayam, Bank Jatim, Bank BNI, Kantor Pos, Blibli, Tokopedia, Gopay, OVO, Indomaret & Alfamart) Musim Penghujan Tiba...Waspada DBD di Lingkungan Kita!!! Ayo Terapkan Gerakan 3M (Menutup & Menguras Bak Mandi/Tempat Air Menggenang, Memanfaatkan/Memdaur Ulang Barang Bekas Yang Berpotensi Menjadi Wadah)

Banpres untuk IKM dan UMKM Dibuka Lagi, Besarannya Rp 1,2 Juta

23 April 2021 12:35:29  Admin  304 Kali Dibaca  Berita Desa

Banpres untuk IKM dan UMKM Dibuka Lagi, Besarannya Rp 1,2 Juta

 

Bojonegorokab.go.id - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa dikenal dengan BLT UMKM. Banpres BPUM kali ini sebesar Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Bojonegoro Sukaemi mengatakan, Banpres BPUM bagi pelaku IKM maupun UMKM kini dibuka kembali. Penyaluran Banpres rencananya dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pada level usaha mikro di tengah pandemi Covid-19. 

"Namun untuk tahun ini besarannya berbeda yakni Rp 1,2 juta," ucap Sukaemi. 

Ia menambahkan, syarat pengajuan Banpres BPUM tahun ini di antaranya, belum pernah mengajukan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), bukan sebagai ASN, Polri, pegawai BUMN/BUMD, warga Bojonegoro, memiliki E-KTP dan memiliki ijin usaha mikro hingga tidak sedang memiliki pinjaman di Bank.

"Syarat pengajuan masih sama seperti tahun sebelumnya, namun yang terpenting belum pernah mengajukan Banpres BPUM," tambahnya. 

Bagi masyarakat Bojonegoro yang terdaftar sebagai pelaku usaha mikro dan ingin mengajukan Banpres BPUM bisa melampirkan berkas secara langsung ke Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, maupun melalui online http://bit.ly/BPUM2021BOJONEGORO, mulai tanggal 19 hingga 30 April 2021.

"Banpres produktif sudah bisa diakses melalui online maupun offline. Dengan syarat dan ketentuan seperti terlampir," imbuhnya.

Ia berharap, Banpres BPUM 2021 ini nantinya dapat membantu para pelaku IKM maupun UMKM yang terdampak secara ekonomi saat pandemi. Dengan harapan, geliat perekonomian ini dapat pulih kembali terutama di Kabupaten Bojonegoro. 

“Yang terpenting, apabila sudah berhasil memperoleh Banpres tetap digunakan untuk roda perputaran usaha," pungkas Sukaemi.(FIF/NN)

 

Disunting dari dan telah diterbitkan oleh : https://bojonegorokab.go.id/berita/5773/banpres-untuk-ikm-dan-umkm-dibuka-lagi-besarannya-rp-12-juta

 

USAHA MIKRO

Dasar Hukum :

  1. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  2. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  3. Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014 tentang Perijinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  4. Permendagri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Usaha mikro adalah badan usaha perorangan yang memiliki kriteria sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni:

  • Memiliki aset atau kekayaan bersih hingga Rp 50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.
  • Omzet penjualan tahunan hingga Rp 300 juta.

Sementara, berdasarkan perkembangannya, usaha mikro diklasifikan menjadi dua, yaitu :

  • Livelihood, yakni usaha mikro yang sifatnya untuk mencari nafkah semata. Jenis usaha mikro yang satu ini dikenal luas sebagai sektor informal. Contohnya, pedagang kaki lima.
  • Micro, yakni usaha mikro yang sudah cukup berkembang, namun memiliki sifat kewirausahaan dan belum bisa menerima perkerjaan subkontraktor serta belum bisa melakukan kegiatan ekspor.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Minggu, 13 April 2025
00 : 10 : 42

Info Umum

Agenda

YouTube

Statistik Penduduk

Jumlah Penduduk
Bar chart with 3 bars.
The chart has 1 X axis displaying categories.
The chart has 1 Y axis displaying Jumlah. Range: 0 to 8000.
Highcharts.com
End of interactive chart.

Wilayah Desa

Buka Peta

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sumengko - Bandungrejo KM 5,5 - WA 08113528001
Desa : Gayam
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon : 03535215422
Email : dsgayam@gmail.com

Aparatur Desa

Back Next
1 / 16
WINTO
Kepala Desa Desa

Survey Kepuasan Pelayanan

Sinergi Program

Si N'Duk Beasiwa KPM
KPP Sanduk Bhumi ATR/BPN
SKCK Online SIM Online eSamsat Jatim
OSS NIB Akses CHIKA, Dapat PANDAWA

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:150.410
    Kemarin:507.314
    Total Pengunjung:53.492.732
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:52.14.12.204
    Browser:Mozilla 5.0