Di tahun 2022 ini, Dana Desa ternyata masih dianggarkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa di seluruh wilayah Indonesia, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam Pasal 6, rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan yang berdasarkan :
Sesuai dengan besaran Dana Desa yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan untuk Desa Gayam di tahun 2022 ini sebesar Rp. 900.240.000. Besaran ini lebih kecil (alias turun) dari besaran Dana Desa untuk Desa Gayam tahun 2021 sebesar RP. 1.244.961.000.
Rincian Dana Desa yang akan diterima oleh Desa Gayam tahun 2022 :
Alokasi Dasar | Alokasi Afirmasi | Alokasi Formula | Alokasi Kinerja |
Rp. 727.900.000 | Rp. 0 | Rp. 172.340.000 | Rp. 0 |
Ada sejumlah isu menarik dengan terbitnya aturan ini. Salah satunya, mengenai alokasi dana tambahan / alokasi kinerja sebesar Rp. 241.906.000 yang diberikan pada Desa berkinerja baik dalam mengelola Dana Desa.
Berikut ini, dipaparkan secara lengkap, terkait bagaimana Desa bisa memperoleh dana tambahan / alokasi kinerja tersebut, baik untuk tahun ini ataupun di tahun-tahun mendatang (dikutip dari http://pendampingdesa.com/)
Preview atau Download disini PEDOMAN PENILAIAN KINERJA DESA