Rabu (20/3), telah dilaksanakan penyaluran bantuan miskin ektrem tahap II kepada 127 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Desa Gayam.
Setiap penerima manfaat mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,-.
Bantuan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Presiden dalam Inpres No. 4 Tahun 2022 mengenai penanganan kemiskinan ekstrem.
Seperti bantuan lainnya, BLT kemiskinan ekstrem fiharapkan dapat mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.