Pemerintah Desa Gayam menggelar undian berhadiah untuk pembayaran pajak PBB P-2 sebagai apresiasi atas ketaatan wajib pajak dalam melakukan pelunasan Pajak PBB P-2. Syarat-syarat menjadi peserta undian berhadiah cukup mudah, yaitu wajib pajak cukup melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Bank Jatim, BRI, BNI, Mandiri, Kantor Pos, Tokopedia, Alfamart, Indomart, Gopay, Tokopedia ataupun atau ke Kantor Desa Gayam, dan mendapatkan bukti STTS PBB-P2 (Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) atas pelunasan tersebut.
...